Penetapan 8 tersangka kebakaran gedung Kejagung lewati proses panjang

Sabtu, 24 Oktober 2020 9:09 WIB

Jakarta (ANTARA) - Pengamat kepolisian Dr Edi Hasibuan mengatakan penetapan delapan tersangka pada kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung oleh penyidik Mabes Polri telah melewati proses panjang sehingga semua pihak perlu mendukung agar kasus ini segera dibawa ke pengadilan.

"Penetapan tersangka itu sudah melalui dua kali gelar perkara dengan berbagai pihak termasuk dengan tim Kejaksaan Agung," kata Edi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu.

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini mengatakan Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Polri juga berkali kali melakukan penelitian di tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapatkan masukan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).

"Polri juga sudah memanggil para ahli kebakaran dari berbagai perguruan tinggi untuk membantu penyelidikan," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) ini.

Dengan proses yang panjang itu, kata dia, penetapan para tersangka yang dijerat pasal 188 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman lima tahun penjara telah sesuai prosedur.

"Kebakaran tersebut bukan terjadi karena kesengajaan tapi terjadi karena kelalaian sehingga menyebabkan kebakaran di gedung Kejaksaan Agung," katanya.

Pada Sabtu 22 Agustus 2020, gedung utama Kejaksaan Agung terbakar sehingga menghanguskan seluruh gedung.

Pada jumpa pers Jumat, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan penyelidikan dan penyidikan kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung dilakukan berdasarkan pembuktian secara ilmiah.

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 64 saksi dan meminta keterangan 10 ahli dari berbagai universitas ternama.

Polri telah menetapkan delapan tersangka yakni lima orang tukang dengan inisial T, H, S, K dan IS. Kemudian seorang mandor inisial UAN, Dirut PT ARM inisial R dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial NH.

Api diduga berasal dari puntung rokok yang dibuang sembarangan saat para tukang bangunan bekerja di lantai 6.

Kobaran api dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan pembersih lantai yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar, seperti lantai parket, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.

Baca juga: Polri uji forensik kamera mesin absensi terkait kebakaran Kejagung

Baca juga: Penyidik Bareskrim ekspos kebakaran gedung Kejagung

Baca juga: Polri gelar perkara internal tetapkan tersangka kebakaran Kejagung

Baca juga: Polri: Tukang bangunan lalai tidak ada motif membakar Gedung Kejagung

Pewarta : Santosa
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Staf Khusus Mendagri dikukuhkan jadi guru besar Unissula

07 February 2024 16:54 Wib

Kesatria Bengawan Solo berkomitmen jadi muara pembinaan basket di Solo

22 December 2023 8:50 Wib

Saksi ungkap ada aliran dana ke BPK hingga anggota DPR dalam proyek JGSS 6

20 July 2023 16:23 Wib

56 pegawai KPK bisa ubah wajah penanganan korupsi di Polri

29 September 2021 10:08 Wib, 2021

Moeldoko beri waktu peneliti ICW klarifikasi tuduhannya

29 July 2021 16:33 Wib, 2021
Terpopuler

RTMM-SPSI ajak pekerja informal ikut jaminan sosial ketenagakerjaan

PERISTIWA - 18 jam lalu

Dadang Somantri berharap pekerja kompeten dan terampil

PERISTIWA - 02 May 2024 8:39 Wib

Kemenag Surakarta: Lansia jadi prioritas petugas haji

PERISTIWA - 30 April 2024 8:24 Wib

ANTARA Biro Jateng lepas mahasiswa magang Polines

PERISTIWA - 18 jam lalu

BPJS Kesehatan Purwokerto dan mitra RS pastikan prosedur pelayanan

PERISTIWA - 02 May 2024 9:05 Wib