Purbalingga (ANTARA) - Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah kembali mengingatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan kampanye guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Calon bupati dan wakil bupati peserta Pemilihan Kepala Daerah 2020 harus memastikan penerapan protokol kesehatan selama kampanye," kata anggota KPU Purbalingga bidang Divisi Parmas, SDM dan Kampanye Andri Supriyanto di Purbalingga, Senin.

Dia menjelaskan pada masa pandemi ini memang diutamakan kampanye secara daring, kendati demikian masih diperbolehkan kampanye tatap muka dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Berkaus "Maskeran, Den", Moeldoko ajak warga Jateng disiplin terapkan protokol kesehatan

"Terutama di wilayah-wilayah yang tidak terjangkau jaringan internet, bisa dilakukan kampanye tatap muka dengan catatan protokol kesehatan yang ketat," katanya.

Dia menjelaskan dalam pelaksanaan kampanye dengan metode tatap muka, rapat umum dan pembagian bahan kampanye jumlah peserta kampanye dibatasi maksimal 50 orang untuk dalam ruangan dan 100 orang untuk di luar ruangan.

"Selain itu harus menjalankan protokol kesehatan dengan sangat disiplin, dan memperhatikan jarak fisik minimal satu meter agar seluruh tahapan pelaksanaan berjalan dengan baik dan lancar," katanya.

Dia menambahkan penerapan protokol kesehatan juga perlu dilakukan saat pembagian bahan kampanye.

Sementara itu seperti diwartakan sebelumnya tahapan kampanye Pilkada 2020 dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020 mendatang.

"Sementara itu sesuai PKPU nomor 4 tahun 2020, KPU Purbalingga nantinya akan memfasilitasi alat peraga kampanye dan bahan kampaye," katanya.

Dia menambahkan berdasarkan ketentuan yang ada, alat peraga kampanye akan berupa lima buah baliho 20 buah umbul-umbul untuk tingkat kecamatan dan dua buah spanduk untuk tingkat desa.

Sedangkan bahan kampanye seperti poster dan lain sebagainya, kata dia, akan berjumlah 25.000 lembar untuk masing-masing calon.

"Apabila pasangan calon ingin menambah alat peraga kampanye maka ketentuannya adalah maksimal 200 persen sedangkan bahan kampanye 100 persen dari jumlah yang difasilitasi oleh KPU.

Kendati demikian, kata dia, harus mengajukan surat resmi ke KPU dan melampirkan bukti pesanan dari percetakan, selanjutnya KPU akan menerbitkan surat keputusan tentang penambahan tersebut.

"Selain itu juga akan ada tahapan kampanye lainnya, yaitu iklan yang ditayangkan di media elektronik, baik tv maupun radio lokal," katanya.

Baca juga: Pemda diminta terapkan protokol kesehatan saat tangani bencana
Baca juga: Kontestan diminta patuhi prokes COVID-19 cegah klaster pilkada


Pewarta : Wuryanti Puspitasari
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024