IPW sarankan Polri segera bongkar mafia rumah sakit manfaatkan pandemi

Sabtu, 3 Oktober 2020 15:18 WIB

Jakarta (ANTARA) - Indonesia Police Watch (IPW) menyarankan agar Bareskrim Polri segera membongkar mafia rumah sakit yang memanfaatkan pandemi COVID-19 untuk meraih keuntungan.

"Segera bongkar mafia rumah sakit yang memanfaatkan pandemi COVID-19 untuk meraih keuntungan dengan cara meng-COVID-kan orang sakit yang sesungguhnya tidak terkena COVID-19," kata Ketua Presidium IPW Neta S. Pane dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Neta melihat Bareskrim Polri belum bergerak untuk mengusut dan memburu mafia rumah sakit tersebut. Padahal, kata dia, tudingan meng-COVID-kan orang sudah marak dan ramai bermunculan di berbagai media sosial.

Baca juga: Ganjar dan Moeldoko minta rumah sakit jujur data kematian pasien

Baca juga: Dukung riset vaksin, Gus Nabil: Jangan ada mafia kesehatan

Bahkan, Neta juga menyinggung ucapan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko di Semarang, Jumat (2/10), terkait dengan isu rumah sakit rujukan meng-COVID-kan pasien yang meninggal untuk mendapatkan anggaran dari pemerintah.

Saat itu Moeldoko menegaskan, "Harus ada tindakan serius agar isu yang menimbulkan keresahan masyarakat ini segera tertangani."

Neta menyayangkan hingga kini Bareskrim Polri belum ada tanda-tanda akan bergerak.

Berdasarkan data IPW, keuntungan yang diperoleh mafia rumah sakit dalam meng-COVID-kan orang jumlahnya tidak sedikit sebab biaya perawatan pasien infeksi virus corona bisa mencapai Rp290 juta.

"Jika mafia rumah sakit meng-COVID-kan puluhan atau ratusan orang, bisa dihitung berapa banyak uang negara yang mereka 'rampok' di tengah pandemi COVID-19 ini," ujarnya.

Dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK 02/2020 tanggal 6 April 2020 yang memuat aturan serta besaran biaya perawatan pasien COVID-19, jika seorang pasien dirawat selama 14 hari, asumsinya pemerintah menanggung biaya sebesar Rp105 juta sebagai biaya paling rendah.

Untuk pasien komplikasi, pemerintah setidaknya harus menanggung biaya Rp231 juta per orang.

Neta menilai angka yang tidak kecil ini membuat mafia rumah sakit bergerak untuk "merampok" anggaran tersebut.

Ia pun tak mengherankan apabila banyak kabar beredar mengenai masyarakat yang diminta menandatangani surat pernyataan bahwa anggota keluarganya terkena COVID-19 dan diberi sejumlah uang oleh pihak rumah sakit.

Baca juga: HUT RI, Anggota DPR: Merdeka dari kesenjangan, oligarki dan mafia

"Padahal, sesungguhnya keluarga terkena penyakit lain. Selain itu, ada orang diperkirakan COVID-19 lalu meninggal, padahal hasil tes belum keluar. Setelah hasilnya keluar, ternyata negatif," katanya.

Neta menambahkan bahwa kejahatan yang melibatkan oknum rumah sakit ini adalah sebuah korupsi baru terhadap anggaran negara.

Apabila Bareskrim Polri tidak peduli terhadap kasus tersebut, Neta menyarankan agar kejaksaan dan KPK segera turun tangan agar situasi pandemi ini tidak dimanfaatkan oleh para mafia rumah sakit yang ingin mencari keuntungan dari penderitaan masyarakat.

"Bareskrim Polri, kejaksaan, dan KPK perlu bekerja cepat menangkap para mafia rumah sakit dan segera menyeretnya ke Pengadilan Tipikor," ujar Neta.

Pewarta : Fathur Rochman
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Rektor: Unnes terus tingkatkan pelayanan akademik dan non-akademik

04 May 2024 9:04 Wib

Revision of Trade Minister's Regulation on Import Policies completed

30 April 2024 13:43 Wib

RI, Belanda bahas investasi baru untuk infrastruktur berkelanjutan

26 April 2024 8:37 Wib

Ini kontribusi Komunitas Mom's Go Green Pertamina selamatkan lingkungan

24 April 2024 16:22 Wib

Komunitas Solo Bersama Selamanya bagikan 10.000 paket sembako

06 April 2024 21:35 Wib
Terpopuler

RTMM-SPSI ajak pekerja informal ikut jaminan sosial ketenagakerjaan

PERISTIWA - 04 May 2024 6:23 Wib

Dadang Somantri berharap pekerja kompeten dan terampil

PERISTIWA - 02 May 2024 8:39 Wib

Pemkot Pekalongan lakukan pelatihan olah limbah organik jadi pupuk

PERISTIWA - 07 May 2024 8:23 Wib

ANTARA Biro Jateng lepas mahasiswa magang Polines

PERISTIWA - 04 May 2024 6:37 Wib

BPJS Kesehatan Purwokerto dan mitra RS pastikan prosedur pelayanan

PERISTIWA - 02 May 2024 9:05 Wib