Semarang (ANTARA) - Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah langsung menyerahkan santunan untuk para ahli waris dari korban meninggal dunia akibat kecelakaan di Wonosobo, Rabu (30/9).

Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan 2 bus, 1 mobil minibus, dan 5 unit sepeda motor di Kec. Garung Kab. Wonosobo telah mengakibatkan 6 korban meninggal dunia dan 15 orang mengalami luka-luka.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami memastikan ahli waris dari korban meninggal dunia telah menerima santunan, sedangkan para korban luka-luka yang dirawat di beberapa rumah sakit di Wonosobo dan yang dirujuk ke Rumah Sakit lainnya telah diterbitkan Jaminan dari Jasa Raharja.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami didampingi Masdar, Kepala Perwakilan Jasa Raharja setempat  langsung menuju ke  tempat kejadian perkaran (TKP) untuk meninjau lokasi kejadian kecelakaan lalu lintas dan memastikan jaminan telah diberikan Jasa Raharja kepada para korban dan ahli waris korban.

Santunan untuk korban meninggal dunia di wilayah Wonosobo secara langsung diberikan Jahja Joel Lami di antaranya untuk korban an Pujianto langsung diserahkan kepada ahli warisnya yakni Saniyah, ibunya.

"Kurang dari 24 jam, Jasa Raharja telah menyerahkan kepada ahli warisnya santunan untuk korban meninggal dunia," kata Jahja.

Baca juga: Jasa Raharja bagikan masker, jamu, dan vitamin ke masyarakat

Baca juga: Jasa Raharja dukung Kamsel Talk serentak

Untuk daftar korban beserta ahli waris wilayah  Magelang: (Irwan Maulana peneriman santunan Waspiyah, orangtua korban;  Pujianto penerima santunan Saniyah, orangtua korban; Saranta peneriman santunan Retno Setyasih, istri korban; Sri Dewi Rejeki penerima santunan Sukardi, suami korban.

Untuk wilayah Pati: Susanto penerima santunan Subroto, orangtua korban; Zaenal Abidin penerima santunan Eva Ristiyani, istri korban (korban yang berdomisili di wilayah Pati, penyerahan santunan dilakukan oleh Kepala Perwakilan Jasa Raharja Pati Aceng Widayat didampingi Bupati Jepara Dian Kristiandi).

Jahja menjelaskan untuk korban yang mengalami luka luka dan dirawat di rumah sakit diberikan surat jaminan untuk biaya rawatnya maksimal Rp20 juta untuk masing-masing korban dan untuk ahli waris diserahkan santunan sebesar Rp50 juta setiap korban sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 15 dan 16 tahun 2017.

"Jasa Raharja turut berduka cita atas musibah ini, semoga korban diterima di sisinya dan keluarga diberikan kekuatan dan ketabahan," kata Jahja.

Sebanyak enam korban meninggal dunia antara lain: Pujianto/L/31 th alamat Wonosobo; Zaenal Abidin/L/44 th alamat Jepara (sopir Bus KJMB Jepara); Saranta/L/60 th alamat Wonosobo (pengendara sepeda motor); Sri Dewi Rejeki/P/34 th alamat Temanggung; Irwan Maulana/L/ 23 th alamat Wonosobo (pengendara sepeda motor; dan Susanto/L/43 th alamat Jepara.

Sedangkan untuk korban luka-luka sebanyak 15 orang: Fandi Maulana Firmansyah/L/7 th alamat Wonosobo; Sriyah/P/60 th/Wonosobo; Maryati/P/60 th/Wonosobo; Nani Triyana Wijayanti/P/48 th/Jepara; Tujiyah/P/62 th/Wonosobo; Siti Ngasriyah/P/37 th/ Wonosobo; Sampurna/L/44 th/ Wonosobo.

Kemudian Abdul Chamid/L/58 th/Wonosobo; Zuliyati/P/45 th/Wonosobo; Jumiyatun/P/48 th/Jepara/ Sodik/L/47 th/Wonosobo; Munainah/P/48 th/Jepara; Nanang Uji Iswanto/L/47 th/Jepara/ Hermawan Ramayanto/L/37 th/Jepara (kru bus Jepara); dan Yufita/P/28 th/ Wonosobo (pengendara sepeda motor).
Baca juga: Kecelakaan Tol Solo-Semarang, Jasa Raharja langsung serahkan santunan
Baca juga: Jasa Raharja Jateng lakukan Gowes for Charity


Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024