Purwokerto (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka meminta anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyumas untuk meningkatkan profesionalisme dalam melayani masyarakat.

"Kami tadi sudah pesankan kepada Satlantas bahwa hari ini harus lebih baik daripada hari kemarin dan hari besok harus lebih baik dari hari ini," katanya usai acara Tasyakuran Hari Ulang Tahun Ke-65 Lalu Lintas di halaman Gedung Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Satlantas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa pagi.

Oleh karena itu, kata dia, setiap anggota Satlantas diminta untuk meningkatkan profesionalisme tidak hanya pada saat pengaturan di jalan, juga dalam kegiatan lain seperti pelayanan dan penyidikan kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Polresta Banyumas kembali perketat aktivitas masyarakat cegah COVID-19

Dengan demikian, lanjut dia, Satlantas itu sendiri makin dikenal dan diharapkan oleh masyarakat.

Kepada masyarakat, dia mengimbau agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keamanan, kenyamanan, dan keselamatan sehingga dapat terhindar dari kecelakaan lalu lintas.

Terkait dengan HUT Ke-65 Lalu Lintas, Kapolresta mengakui jika kegiatan tersebut digelar secara sederhana hanya untuk internal Satlantas Polresta Banyumas tanpa mengundang pihak lain.

"Pelaksanaannya memang agak berbeda dengan hari-hari ulang tahun yang lain, dan sangat berbeda menurut saya karena sekadar upacara, apel, yang kami kemas sedemikian rupa, terus kemudian kami tambahkan dengan penyematan Tim Tindak untuk para pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19," katanya.

Menurut dia, personel yang terlibat dalam operasional Tim Tindak tersebut rata-rata berasal dari Satlantas meskipun sebenarnya satuan lain, seperti Sabhara dan Intelijen, termasuk kepolisian sektor.

Hal itu sebagai upaya dari Polresta Banyumas dalam mendukung penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas yang di dalamnya juga mengatur penanganan COVID-19.

"Dengan perda itu, di Banyumas ada kekuatan hukum pidana. Makanya kami membentuk Tim Tindak COVID-19 untuk penegakan perda dengan membentuk satu tim tipiring (yang bertugas menangani tindak pidana ringan, red.) di masing-masing polsek," katanya.

Baca juga: Polisi Banyumas ringkus seorang pemuda terlibat sejumlah tindak pidana
Baca juga: Polresta Banyumas luncurkan aplikasi ojol khusus wanita

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024