Purwokerto (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor Kota Banyumas, Jawa Tengah, menjerat seorang pemuda karena melakukan sejumlah tindak pidana berupa penipuan dan penggelapan, persetubuhan terhadap anak di bawah umur, serta penyalahgunaan narkoba.
"Pelaku berinisial GUN, warga Kecamatan Purwokerto Timur, kami tangkap pada hari Selasa (15/9) di sebuah 'guest house' yang berlokasi di Purwokerto Timur," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Kamis.
Ia mengatakan penangkapan terhadap GUN dilakukan berdasarkan laporan orang tua korban persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berinisial PDO (15).
Baca juga: Dua mahasiswa pengedar ganja di Unnes diringkus polisi
Selain itu, kata dia, GUN juga diketahui sebagai pelaku penipuan dan penggelapan yang terjadi di salah satu hotel kawasan wisata Baturraden, Kabupaten Banyumas, pada hari Sabtu (25/7).
"Saat dilakukan penangkapan terhadap GUN, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna silver, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu buah gawai merk Iphone 6S warna hitam, satu buah plastik transparan di dalamnya berisi tiga buah plastik transparan berisi sabu-sabu seberat 0,92 gram, satu buah celana jin warna biru, dan satu plastik transparan berisi sabu-sabu," katanya.
Menurut dia, kasus persetubuhan anak serta penipuan dan penggelapan yang dilakukan GUN selanjutnya ditangani Satreskrim Polresta Banyumas, sedangkan kasus narkoba ditangani Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas.
Lebih lanjut, Kasatreskrim AKP Berry mengatakan sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapat informasi jika GUN menginap di wilayah Purwokerto Timur.
"Kami selanjutnya melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku. Pada saat dilakukan penangkapan dan digeledah, pelaku didapati menyimpan tiga buah paket sabu dan alat hisap," jelasnya.
Ia mengatakan dari penangkapan terhadap GUN, pihaknya melakukan pengembangan pengembangan dan berhasil menangkan dua pelaku lain, yaitu IS (40) dan AG (40), keduanya merupakan warga Kecamatan Purwokerto Selatan.
Menurut dia, barang bukti yang diamankan dari IS dan AG terdiri atas satu buah plastik berisi 0,35 gram paket sabu-sabu, dua buah pipet kaca, satu buah bong, satu buah korek api gas yang disambung dengan pipet kaca sebagai sumbu, satu buah sedotan warna putih berujung runcing, dua buah sedotan warna putih, satu buah "cotton bud", satu buah botol diduga berisi minuman kunyit, satu buah gawai merk Samsung S8, dan satu buah gawai merek Samsung warna silver.
"Saat ini, para pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. Untuk penanganan penyidikan, pelaku GUN ditangani oleh Unit 1 Satreskrim Polresta Banyumas, sedangkan untuk IS dan AG diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Banyumas," katanya.
Terkait dengan kasus dugaan persetubuhan yang dilakukan GUN terhadap PDO, Kasatreskrim mengatakan hal itu terjadi pada tanggal 2 September 2020.
Menurut dia, GUN diketahui telah memperdaya korban dengan menjanjikan akan memberi sejumlah uang.
"Atas kejadian tersebut, pelaku GUN dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Tiga pengedar sabu-sabu dalam bungkus permen diringkus
Baca juga: Mencuri barang elektronik kantor desa, residivis diringkus polisi
"Pelaku berinisial GUN, warga Kecamatan Purwokerto Timur, kami tangkap pada hari Selasa (15/9) di sebuah 'guest house' yang berlokasi di Purwokerto Timur," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Kamis.
Ia mengatakan penangkapan terhadap GUN dilakukan berdasarkan laporan orang tua korban persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berinisial PDO (15).
Baca juga: Dua mahasiswa pengedar ganja di Unnes diringkus polisi
Selain itu, kata dia, GUN juga diketahui sebagai pelaku penipuan dan penggelapan yang terjadi di salah satu hotel kawasan wisata Baturraden, Kabupaten Banyumas, pada hari Sabtu (25/7).
"Saat dilakukan penangkapan terhadap GUN, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna silver, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu buah gawai merk Iphone 6S warna hitam, satu buah plastik transparan di dalamnya berisi tiga buah plastik transparan berisi sabu-sabu seberat 0,92 gram, satu buah celana jin warna biru, dan satu plastik transparan berisi sabu-sabu," katanya.
Menurut dia, kasus persetubuhan anak serta penipuan dan penggelapan yang dilakukan GUN selanjutnya ditangani Satreskrim Polresta Banyumas, sedangkan kasus narkoba ditangani Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas.
Lebih lanjut, Kasatreskrim AKP Berry mengatakan sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapat informasi jika GUN menginap di wilayah Purwokerto Timur.
"Kami selanjutnya melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku. Pada saat dilakukan penangkapan dan digeledah, pelaku didapati menyimpan tiga buah paket sabu dan alat hisap," jelasnya.
Ia mengatakan dari penangkapan terhadap GUN, pihaknya melakukan pengembangan pengembangan dan berhasil menangkan dua pelaku lain, yaitu IS (40) dan AG (40), keduanya merupakan warga Kecamatan Purwokerto Selatan.
Menurut dia, barang bukti yang diamankan dari IS dan AG terdiri atas satu buah plastik berisi 0,35 gram paket sabu-sabu, dua buah pipet kaca, satu buah bong, satu buah korek api gas yang disambung dengan pipet kaca sebagai sumbu, satu buah sedotan warna putih berujung runcing, dua buah sedotan warna putih, satu buah "cotton bud", satu buah botol diduga berisi minuman kunyit, satu buah gawai merk Samsung S8, dan satu buah gawai merek Samsung warna silver.
"Saat ini, para pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. Untuk penanganan penyidikan, pelaku GUN ditangani oleh Unit 1 Satreskrim Polresta Banyumas, sedangkan untuk IS dan AG diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Banyumas," katanya.
Terkait dengan kasus dugaan persetubuhan yang dilakukan GUN terhadap PDO, Kasatreskrim mengatakan hal itu terjadi pada tanggal 2 September 2020.
Menurut dia, GUN diketahui telah memperdaya korban dengan menjanjikan akan memberi sejumlah uang.
"Atas kejadian tersebut, pelaku GUN dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Tiga pengedar sabu-sabu dalam bungkus permen diringkus
Baca juga: Mencuri barang elektronik kantor desa, residivis diringkus polisi