Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menahan MD (37) warga Desa Tlahab, Kledung atas dugaan melakukan pencurian barang elektronik milik Kantor Desa Campuranom, Bansari.
Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti di Temanggung, Senin, menjelaskan bahwa tersangka merupakan seorang residivis. Pada tahun 2008, MD pernah melakukan pencurian kambing.
Dalam pencurian pada tanggal 30 Juni 2020, kata Henny, tersangka masuk Kantor Desa Campuranom dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng, kemudian mengambil dan membawa barang-barang milik Kantor Desa Campuranom.
Baca juga: Tiga pengedar sabu-sabu dalam bungkus permen diringkus
Setelah menerima laporan adanya pencurian tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Parakan melaksanakan penyelidikan dan didapat informasi bahwa MD akan menjual laptop Lenovo warna hitam dan laptop Asus warna silver gold.
Informasi tersebut dipertajam dan didapatkan informasi bahwa laptop tersebut berisi data Desa Campuranom namun sudah dihapus.
Berbekal dari informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Parakan mencari keberadaan MD.
Setelah mengetahui keberadaannya, polisi menangkap MD di salah satu rumah warga Tlahab. Selanjutnya, diamankan ke Polsek Parakan.
Menurut Henny, yang bersangkutan mengakui melakukan pencurian di Kantor Desa Campuranom. Adapun barang bukti masih kuasai MD.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita beberapa barang elektronik berupa televisi LCD 32 inci warna hitam, laptop merek Lenovo warna hitam, sebuah laptop merek Asus warna gold.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
MD hingga Senin ini masih ditahan di Mapolres Temanggung
Di hadapan petugas, tersangka MD mengaku melakukan pencurian tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Barang hasil curian rencananya mau dijual. Namun, belum laku sudah tertangkap duluan," katanya.
Baca juga: Dua mahasiswa pengedar ganja di Unnes diringkus polisi
Baca juga: Satu orang lagi kelompok intoleran Solo diringkus
Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti di Temanggung, Senin, menjelaskan bahwa tersangka merupakan seorang residivis. Pada tahun 2008, MD pernah melakukan pencurian kambing.
Dalam pencurian pada tanggal 30 Juni 2020, kata Henny, tersangka masuk Kantor Desa Campuranom dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng, kemudian mengambil dan membawa barang-barang milik Kantor Desa Campuranom.
Baca juga: Tiga pengedar sabu-sabu dalam bungkus permen diringkus
Setelah menerima laporan adanya pencurian tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Parakan melaksanakan penyelidikan dan didapat informasi bahwa MD akan menjual laptop Lenovo warna hitam dan laptop Asus warna silver gold.
Informasi tersebut dipertajam dan didapatkan informasi bahwa laptop tersebut berisi data Desa Campuranom namun sudah dihapus.
Berbekal dari informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Parakan mencari keberadaan MD.
Setelah mengetahui keberadaannya, polisi menangkap MD di salah satu rumah warga Tlahab. Selanjutnya, diamankan ke Polsek Parakan.
Menurut Henny, yang bersangkutan mengakui melakukan pencurian di Kantor Desa Campuranom. Adapun barang bukti masih kuasai MD.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita beberapa barang elektronik berupa televisi LCD 32 inci warna hitam, laptop merek Lenovo warna hitam, sebuah laptop merek Asus warna gold.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
MD hingga Senin ini masih ditahan di Mapolres Temanggung
Di hadapan petugas, tersangka MD mengaku melakukan pencurian tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Barang hasil curian rencananya mau dijual. Namun, belum laku sudah tertangkap duluan," katanya.
Baca juga: Dua mahasiswa pengedar ganja di Unnes diringkus polisi
Baca juga: Satu orang lagi kelompok intoleran Solo diringkus