Semarang (ANTARA) -
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah Muhammad Hendri Wicaksana menilai Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) Tirta Utama Jateng perlu mengubah status menjadi perseroan terbatas.

"Perubahan status bentuk hukum menjadi PT Tirta Utama Jawa Tengah itu untuk memaksimalkan peran dan posisi perusahaan tersebut," katanya di Semarang, Kamis.

Selain itu, perubahan status untuk meningkatkan kapasitas faktor yang mempengaruhi kinerja perusahaan milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga: DPRD Jateng Desak Perekrutan Direksi PDAB Dihentikan

"Mulai menyangkut fungsi perusahaan, struktur dan bentuk organisasi, sumber daya manusia (SDM), serta manajemen yang terkait dengan satu sama lain dan saling memengaruhi," ujarnya.

Ia menyebutkan terdapat beberapa perusahaan daerah yang bergerak di berbagai bidang telah lama menunjukkan kinerja keuangan yang rendah atau dengan kata lain belum maksimal.

"Banyak faktor yang diidentifikasi mempengaruhi kinerja perusahaan daerah, menurut pengamatan kami salah satunya adalah bentuk badan hukumnya," kata Sekretaris Komisi C DPRD Jateng itu.

Ia menjelaskan bahwa PDAB didasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Bersih Tirta Utama Provinsi Jawa Tengah, didirikan dengan tujuan untuk mewujudkan pelayanan air bersih bagi masyarakat Jawa Tengah melalui pengembangan sistem penyediaan air minum (SPAM) kawasan regional.
 
"Seiring dengan kebutuhan masyarakat terhadap air yang semakin meningkat, maka keberadaan Perusahaan Daerah Air Bersih dituntut semakin lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Tirta Utama Jateng Diminta Pasang Target Progresif

Menurut dia, peran PDAB perlu ditingkatkan dari sisi profesionalisme, pelayanan, dan kapasitas produksi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Jawa Tengah akan air minum dan air bersih.
 
Selain itu juga untuk memberikan kontribusi kemajuan daerah yaitu peningkatan pembangunan dan perekonomian serta pendapatan asli daerah.
 
Perubahan status bentuk badan hukum, lanjut dia, merupakan satu alternatif yang signifikan untuk menjawab tuntutan tersebut agar lebih memberikan nilai kemanfaatan dan pelayanan yang maksimal dan lebih profesional.
 
"Kami rasa akan meningkatkan upaya secara maksimal terkait fungsi, visi, dan misi serta strategi perusahaan yang lebih baik," katanya.

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024