"Dari hasil pertemuan dengan tim rekrutmen direksi PDAB, dewan pengawas, dan tim revitalisasi perusahaan daerah beberapa waktu lalu diketahui bahwa proses rekrutmen sudah berjalan namun tidak melibatkan anggota dewan sehingga kami minta dihentikan dulu," kata Wakil Ketua Komisi C DPRD Jateng Hartini di Semarang, Senin.

Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka setiap proses perekrutan direksi perusahaan daerah harus melibatkan kalangan DPRD Jateng sebagai bentuk kontrol serta pengawasan.

"Yang dimaksud pemerintah daerah sesuai UU itu adalah Gubernur dan DPRD sehingga proses rekrutmen harus melibatkan dewan," ujarnya.

Anggota Komisi C DPRD Jateng Muhammad Ridwan menambahkan bahwa Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 yang menjadi dasar pembentukan PDAB juga dinilai tidak sempurna.

"Proses rekrutmen direksi PDAB Jateng kami minta dihentikan sementara sambil dilakukan revisi atas beberapa pasal yang dinilai tidak sempurna," katanya.

Menurut dia, Gubernur Jateng bisa mengangkat pelaksana tugas untuk jajaran direksi agar tidak ada kekosongan jabatan sampai proses rekrutmen selesai dilaksanakan.

"Bisa saja jajaran direksi yang segera berakhir masa jabatannya diberi tugas sebagai pelaksana tugas guna menjamin kelanjutan kinerja perusahaan, apalagi direksi yang saat ini menjabat layak untuk diangkat kembali daripada mencari direksi lain namun belum tentu hasilnya lebih baik," ujarnya.

Ridwan mengaku sudah melakukan penelusuran rekam jejak terhadap delapan orang yang melamar jajaran direksi PDAB Tirta Utama Jateng, dan tiga di antaranya diduga bermasalah dengan jabatan sebelumnya.

"Kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius tim rekrutmen karena kalau dipaksakan justru akan membuat PDAB tidak akan mencapai target pendapatan asli daerah," katanya.

Seperti diwartakan, Pemerintah Provinsi Jateng membuka seleksi jajaran direksi PDAB Tirta Utama untuk posisi direktur utama, direktur teknik, direktur umum, dan keuangan periode 2015-2019.

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024