Kudus (ANTARA) - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, siap memfasilitasi pengajuan santunan kematian akibat penyakit virus corona jenis baru (COVID-19) ke Pemerintah Provinsi Jateng.
"Silakan para ahli waris yang keluarganya meninggal akibat COVID-19 untuk mengajukan pemberian santunan kematian tersebut," kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus Mundir di Kudus, Rabu.
Terkait hal itu, Dinsos Kudus memang sudah menerima surat pemberitahuan dari Dinas Sosial Provinsi Jateng pekan kemarin.
Besaran santunan yang akan diberikan pemerintah pusat Rp15 juta.
Untuk mengajukan santunan tersebut, masing-masing pemohon harus melengkapi sejumlah persyaratan, termasuk soal kematian warga yang harus ada keterangan resmi dari rumah sakit atau puskesmas atau Dinas Kesehatan.
Baca juga: Kudus beri insentif Rp10 juta bagi tim pemakaman COVID-19
Ia mengingatkan Dinsos Kudus hanya memfasilitasi pengajuan ke Dinas Sosial provinsi karena program tersebut merupakan milik provinsi dengan anggaran dari pemerintah pusat.
Terkait dengan program tersebut, dia mengungkapkan akan segera menyosialisasikan kepada masyarakat melalui camat untuk ditindaklanjuti ke masing-masing desa.
Sampai saat ini, dia mengaku, belum mengetahui jumlah pemohon bantuan santunan kematian akibat terinfeksi COVID-19.
Berdasarkan laman https://corona.kuduskab.go.id/, jumlah warga yang meninggal akibat terpapar COVID-19 sebanyak 157 orang.
Baca juga: Tes cepat COVID-19 di Kudus capai 15.655 orang
"Silakan para ahli waris yang keluarganya meninggal akibat COVID-19 untuk mengajukan pemberian santunan kematian tersebut," kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus Mundir di Kudus, Rabu.
Terkait hal itu, Dinsos Kudus memang sudah menerima surat pemberitahuan dari Dinas Sosial Provinsi Jateng pekan kemarin.
Besaran santunan yang akan diberikan pemerintah pusat Rp15 juta.
Untuk mengajukan santunan tersebut, masing-masing pemohon harus melengkapi sejumlah persyaratan, termasuk soal kematian warga yang harus ada keterangan resmi dari rumah sakit atau puskesmas atau Dinas Kesehatan.
Baca juga: Kudus beri insentif Rp10 juta bagi tim pemakaman COVID-19
Ia mengingatkan Dinsos Kudus hanya memfasilitasi pengajuan ke Dinas Sosial provinsi karena program tersebut merupakan milik provinsi dengan anggaran dari pemerintah pusat.
Terkait dengan program tersebut, dia mengungkapkan akan segera menyosialisasikan kepada masyarakat melalui camat untuk ditindaklanjuti ke masing-masing desa.
Sampai saat ini, dia mengaku, belum mengetahui jumlah pemohon bantuan santunan kematian akibat terinfeksi COVID-19.
Berdasarkan laman https://corona.kuduskab.go.id/, jumlah warga yang meninggal akibat terpapar COVID-19 sebanyak 157 orang.
Baca juga: Tes cepat COVID-19 di Kudus capai 15.655 orang