Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menahan dua tersangka pengedar sabu-sabu dan ganja atas nama M. Sigit Prasetyo (28) warga Selopampang, Kabupaten Temanggung dan Aris Santoso (38) warga Windusari, Kabupaten Magelang.
Wakapolres Temanggung Kompol Harry Sutadi di Temanggung, Rabu, mengatakan bahwa penangkapan Sigit di Perempatan Prapanca Temanggung setelah petugas membututi yang bersangkutan karena ada informasi akan melakukan transaksi narkoba.
Pada saat penggeledahan, kata dia, Sigit membawa ganja seberat 47,45 gram.
"Tersangka Sigit mengaku barang bukan miliknya. Dia disuruh oleh Aris mengambil barang di Jalan Telogorejo," katanya.
Selanjutnya, petugas menangkap Aris, lalu pelaku mengakui telah menyuruh Sigit.
"Ganja itu merupakan upah dari Yoyok yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO) karena telah membantu mengambilkan sabu-sabu," katanya.
Polisi menyita barang bukti dari tersangka Sigit berupa ganja dengan berat kotor 47,45 gram, jaket sweater, telepon seluler, sepeda motor Honda Beat nomor polisi AA-6269-KN.
Dari tersangka Aris, lanjut dia, disita barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,45 gram, 0,83 gram, dan 0,81 gram, serta sebuah telepon seluler.
Terangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1), lebih subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.
Tersangka Aris mengaku Yoyok menyuruhnya untuk mengambil 25 paket sabu-sabu. Setelah itu, 10 paket atas perintah Yoyok ditaruh di tempat-tempat tertentu dengan rute Tembarak-Nampirejo-Mudal-Giyanti-Sroyo-Lungge. Barang tersebut kemudian difoto dan diberi keterangan tempat, lalu dikirim kepada Yoyok.
"Saya cuma disuruh Yoyok menaruh sabu-sabu biar diambil oleh yang pesan. Nah, upahnya saya dikasih ganja tetapi mengambil ganjanya saya minta tolong sama Sigit," katanya. ***2***
Wakapolres Temanggung Kompol Harry Sutadi di Temanggung, Rabu, mengatakan bahwa penangkapan Sigit di Perempatan Prapanca Temanggung setelah petugas membututi yang bersangkutan karena ada informasi akan melakukan transaksi narkoba.
Pada saat penggeledahan, kata dia, Sigit membawa ganja seberat 47,45 gram.
"Tersangka Sigit mengaku barang bukan miliknya. Dia disuruh oleh Aris mengambil barang di Jalan Telogorejo," katanya.
Selanjutnya, petugas menangkap Aris, lalu pelaku mengakui telah menyuruh Sigit.
"Ganja itu merupakan upah dari Yoyok yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO) karena telah membantu mengambilkan sabu-sabu," katanya.
Polisi menyita barang bukti dari tersangka Sigit berupa ganja dengan berat kotor 47,45 gram, jaket sweater, telepon seluler, sepeda motor Honda Beat nomor polisi AA-6269-KN.
Dari tersangka Aris, lanjut dia, disita barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,45 gram, 0,83 gram, dan 0,81 gram, serta sebuah telepon seluler.
Terangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1), lebih subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.
Tersangka Aris mengaku Yoyok menyuruhnya untuk mengambil 25 paket sabu-sabu. Setelah itu, 10 paket atas perintah Yoyok ditaruh di tempat-tempat tertentu dengan rute Tembarak-Nampirejo-Mudal-Giyanti-Sroyo-Lungge. Barang tersebut kemudian difoto dan diberi keterangan tempat, lalu dikirim kepada Yoyok.
"Saya cuma disuruh Yoyok menaruh sabu-sabu biar diambil oleh yang pesan. Nah, upahnya saya dikasih ganja tetapi mengambil ganjanya saya minta tolong sama Sigit," katanya. ***2***