Video asusila mirip Adhisty Zara

Kamis, 20 Agustus 2020 14:42 WIB

Jakarta (ANTARA) - Nama aktris muda Adhisty Zara tengah menjadi perbincangan hangat setelah dugaan video asusila beredar di dunia maya.

Bahkan tagar Zara menjadi trending nomor satu di Twitter. Meneanggapi hal itu, Gwen yang merupakan manajer dari sang aktris belum mau berkomentar banyak.

"Saya akan no comment untuk saat ini," kata Gwen saat dikonfirmasi awak media, Rabu (19/8) malam.

Gwen mengatakan belum mengetahui perihal kabar video yang tengah viral tersebut lantaran masih mengurus beberapa pekerjaan.

Sebelumnya beredar video yang memperlihatkan wanita diduga Adhisty Zara dengan pasangannya. Video itu menjadi perhatian ketika sang pria menyentuh bagian dada dari sang wanita.

Video berdurasi 15 detik itu diunggah melalui Instagram story dan beredar luas melalui jagat Twitter.

Akibat hal tersebut, akun media sosial Adhisty Zara banjir komentar oleh warganet. Banyak dari mereka yang mempertanyakan hal tersebut.

Namun dalam perkembangannya, Adhisty Zara menonaktifkan kolom komentar dalam akun Instagram pribadinya.

Baca juga: Zara JKT48 ngaku kompak dengan geng "The Sparklings"

Baca juga: Zara JKT48 ingin jadi penjahat di film

Baca juga: Zara JKT48 jadi duta Festival Film Jepang 2019

 


Pewarta : Yogi Rachman
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Peneliti USM kunjungi PT Zara untuk hilirisasi hasil riset

19 May 2023 7:01 Wib

China balas sanksi Inggris terkait dengan isu Xinjiang

26 March 2021 10:18 Wib, 2021

Zara JKT48 sempat minder perankan Dara di "Dua Garis Biru"

28 June 2019 11:19 Wib, 2019
Terpopuler

RTMM-SPSI ajak pekerja informal ikut jaminan sosial ketenagakerjaan

PERISTIWA - 04 May 2024 6:23 Wib

Dadang Somantri berharap pekerja kompeten dan terampil

PERISTIWA - 02 May 2024 8:39 Wib

Kemenag Surakarta: Lansia jadi prioritas petugas haji

PERISTIWA - 30 April 2024 8:24 Wib

ANTARA Biro Jateng lepas mahasiswa magang Polines

PERISTIWA - 04 May 2024 6:37 Wib

BPJS Kesehatan Purwokerto dan mitra RS pastikan prosedur pelayanan

PERISTIWA - 02 May 2024 9:05 Wib