Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, terus berupaya menuju zona hijau atau wilayah tanpa kasus COVID-19 menyusul keberhasilan pemerintah setempat ke luar dari zona merah dan saat ini berstatus zona oranye dengan tingkat penularan sedang.
"Dalam rangka mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, maka Pemkab Kudus dalam waktu dekat akan memberlakukan peraturan bupati tentang pemberian sanksi bagi masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan," kata Pelaksana tugas Bupati Kudus M. Hartopo di Kudus, Rabu.
Ia mengungkapkan sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif dan sanksi sosial untuk memberikan hukuman kepada masyarakat yang tidak taat protokol kesehatan.
Setelah perbup disahkan, dia berharap segera dijalankan untuk diterapkan kepada masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan.
Untuk itu, lanjut dia, masyarakat diingatkan agar selalu mematuhi protokol kesehatan tidak lengah dengan kondisi sekarang, meskipun saat ini berstatus zona oranye dengan penularan tingkat sedang.
Ketika menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait, dia juga mengingatkan, agar semua pihak turut serta melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat hingga tingkat desa.
Harapannya, kasus COVID-19 di Kabupaten Kudus tidak melonjak seperti sebelumnya tren kasus COVID-19 sempat meningkat dan Kudus menyandang status zona merah.
"Normal baru jangan dianggap sebagai kondisi yang telah normal, namun adaptasi untuk menjalankan tatanan pola hidup baru demi menurunkan tren kasus corona. Mengingat Kudus sudah berada di zona oranye, namun jangan sampai lengah untuk terus berjuang menjadi wilayah zona hijau kembali," ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada jajaran unsur Forkopimcam agar kembali gencar memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sampai ke tingkat desa.
Untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat, pihaknya menginstruksikan agar bersinergi dengan Satpol PP agar sering melakukan razia protokol kesehatan.
"Jika sering digelar razia, tentunya kedisiplinan masyarakat juga bisa meningkat. Jangan segan untuk memberikan sanksi baik berupa sanksi sosial seperti hukuman menyapu jalanan dan lainnya, juga sanksi administratif berupa penahanan identitas diri yang dapat diambil dengan membuat surat pernyataan," tegasnya.
Berdasarkan laman https://corona.kuduskab.go.id/, jumlah kasus COVID-19 di Kabupaten Kudus secara akumulasi sebanyak 907 kasus dari dalam wilayah, menjalani perawatan sebanyak 75 kasus, isolasi mandiri sebanyak 249 kasus.
Sementara kasus sembuh tercatat sebanyak 473 kasus dan meninggal sebanyak 110 orang. ***3***
"Dalam rangka mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, maka Pemkab Kudus dalam waktu dekat akan memberlakukan peraturan bupati tentang pemberian sanksi bagi masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan," kata Pelaksana tugas Bupati Kudus M. Hartopo di Kudus, Rabu.
Ia mengungkapkan sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif dan sanksi sosial untuk memberikan hukuman kepada masyarakat yang tidak taat protokol kesehatan.
Setelah perbup disahkan, dia berharap segera dijalankan untuk diterapkan kepada masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan.
Untuk itu, lanjut dia, masyarakat diingatkan agar selalu mematuhi protokol kesehatan tidak lengah dengan kondisi sekarang, meskipun saat ini berstatus zona oranye dengan penularan tingkat sedang.
Ketika menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait, dia juga mengingatkan, agar semua pihak turut serta melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat hingga tingkat desa.
Harapannya, kasus COVID-19 di Kabupaten Kudus tidak melonjak seperti sebelumnya tren kasus COVID-19 sempat meningkat dan Kudus menyandang status zona merah.
"Normal baru jangan dianggap sebagai kondisi yang telah normal, namun adaptasi untuk menjalankan tatanan pola hidup baru demi menurunkan tren kasus corona. Mengingat Kudus sudah berada di zona oranye, namun jangan sampai lengah untuk terus berjuang menjadi wilayah zona hijau kembali," ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada jajaran unsur Forkopimcam agar kembali gencar memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sampai ke tingkat desa.
Untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat, pihaknya menginstruksikan agar bersinergi dengan Satpol PP agar sering melakukan razia protokol kesehatan.
"Jika sering digelar razia, tentunya kedisiplinan masyarakat juga bisa meningkat. Jangan segan untuk memberikan sanksi baik berupa sanksi sosial seperti hukuman menyapu jalanan dan lainnya, juga sanksi administratif berupa penahanan identitas diri yang dapat diambil dengan membuat surat pernyataan," tegasnya.
Berdasarkan laman https://corona.kuduskab.go.id/, jumlah kasus COVID-19 di Kabupaten Kudus secara akumulasi sebanyak 907 kasus dari dalam wilayah, menjalani perawatan sebanyak 75 kasus, isolasi mandiri sebanyak 249 kasus.
Sementara kasus sembuh tercatat sebanyak 473 kasus dan meninggal sebanyak 110 orang. ***3***