Temanggung (ANTARA) - Dua narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Temanggung mendapatkan kebebasan setelah memperoleh remisi (pengurangan hukuman) dalam rangka HUT ke-75 Republik Indonesia tahun 2020.

Kepala Rutan Temanggung Muhammad Anang Kuzaeni di Temanggung, Senin, mengatakan kedua orang tersebut bebas setelah memperoleh remisi 5 bulan.

Dua orang yang mendapat remisi bebas tersebut, yakni Ahmad Iman Fudzali terpidana kasus penganiayaan dan Sangap Saputra kasus pencurian.

Sementara itu, ia mengatakan total narapidana yang mendapat remisi sebanyak 71 orang. Selain kepada Ahmad dan Sangap, narapidana yang memperoleh remisi yakni 24 orang mendapatkan remisi satu bulan, 10 orang mendapat remisi dua bulan, 24 orang mendapat remisi tiga bulan, 9 orang mendapat remisi empat bulan dan dua orang mendapat remisi 5 bulan.

Anang menyampaikan untuk mendapat remisi syaratnya minimal telah menjalani pidana selama 6 bulan dan berkelakuan baik.

Baca juga: 756 napi di Semarang peroleh remisi Kemerdekaan RI

Kepada warga binaan yang mendapat remisi Anang berharap pemberian keringanan masa hukuman ini menjadi pemicu ke depan untuk hidup lebih baik.

Kepada yang langsung bebas dan kembali ke masyarakat diminta untuk dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan.

"Harapannya dari adanya remisi ini supaya mereka dapat mengambil hikmah pelajaran dari mereka selama berada di dalam rumah tahanan ini. Kelak setelah bebas mereka dapat berguna bagi dirinya sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara," katanya.

Ia menuturkan pemberian remisi ini menunjukkan perbaikan perilaku dan akhlak. Diharapkan mereka agar kembali dengan anak istri dan keluarganya. Berguna kembali di tengah masyarakat sehingga kelak menjadi warga yang lebih baik. 

Baca juga: 51 napi Rutan Kudus diusulkan dapat remisi HUT Kemerdekaan RI
Baca juga: 150 narapidana Rutan Rowobelang Batang diusulkan peroleh remisi

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024