Semarang (ANTARA) - 756 narapidana Lapas Klas 1 Kedungpane Semarang dan Lapas Wanita Semarang memperoleh remisi dalam rangka HUT Ke-75 Kemerdekaan RI.

Kepala Lapas Klas 1 Kedungpane Semarang, Dadi Mulyadi, di Semarang, Senin, mengatakan, terdapat 606 narapidana di lembaga pemasyarakatan ini yang memperoleh remisi kemerdekaan pada tahun ini.

Menurut dia, tidak ada narapidana yang langsung bebas usai memperoleh remisi kemerdekaan ini.

Baca juga: 51 napi Rutan Kudus diusulkan dapat remisi HUT Kemerdekaan RI

"Usai memperoleh remisi, 606 warga binaan ini masih harus menyelesaikan sisa masa hukumannya," katanya.

Dari jumlah napi sebanyak itu, kata dia, terdapat 8 napi kasus tindak pidana korupsi dan 1 napi kasus terorisme yang mendapat pengurangan masa hukuman.

Adapun besaran pengurangan masa hukuman, lanjut dia, bervariasi antara 1 hingga 6 bulan.

Sementara itu, Kepala Lapas Wanita Semarang Asriati Kerstiani mengatakan terdapat 150 warga binaannya yang memperoleh remisi kemerdekaan.

Dari jumlah itu, menurut dia, 123 orang di antaranya merupakan napi perkara tindak pidana khusus, sementara sisanya terlibat tindak pidana umum.

Baca juga: 150 narapidana Rutan Rowobelang Batang diusulkan peroleh remisi

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024