Solo (ANTARA) -
Dinas Koperasi dan UMKM Pemerintah Kota Surakarta akan memindahkan pelayanan bantuan sosial produktif tahap II ke Lapangan Kotabarat, Solo, menyusul antrean panjang yang terjadi di tengah aturan jaga jarak untuk meminimalkan penyebaran wabah COVID-19.
Sebelumnya pantauan di Solo, Rabu, antrean warga sudah terlihat sejak pagi pukul 06.00 WIB. Bahkan antrean mencapai sekitar 100 meter dari Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kota Surakarta.
"Saya sudah datang dari jam 06.00 WIB tapi ternyata sudah banyak yang datang. Jadi saya pindah ke PLUT (Pusat Layanan Usaha Terpadu), tetapi ramai juga. Pas pindah ke sini sudah habis nomor antreannya," kata seorang warga Suminah.
Baca juga: Pemerintah tinjau kemungkinan memperpanjang bansos COVID-19 hingga 2021
Terkait antrean panjang tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Surakarta Heri Purwoko mengatakan akan memindahkan layanan ke Lapangan Kotabarat Surakarta.
"Besok kami juga akan menambah loket layanan dan nomor antrean. Untuk loket kami tambah 6 dari sebelumnya satu loket di kantor dan satu loket di PLUT. Kalau nomor antrean kami utamakan 500 pertama, kalau memang masih memungkinkan maka kami tambah lagi," katanya.
Terkait antrean tersebut, pihaknya juga sudah melibatkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk ikut memastikan jaga jarak antarpengantre.
"Termasuk besok kalau 500 nomor antrean sudah habis maka kami akan segera meminta masyarakat yang belum dapat nomor untuk meninggalkan lokasi. Ini penting untuk menjaga agar tidak terjadi kerumunan," katanya.
Sementara itu, mengenai pendaftaran program Bantuan Sosial Produktif Tahap II dibuka selama 11-14 Agustus 2020.
Sebagaimana diketahui, dikatakannya, berdasarkan surat dari Kementerian Koperasi dan UKM pelaku usaha yang berhak memperoleh bantuan sosial produktif sebesar Rp2,4 juta tersebut khusus yang memiliki usaha mikro atau modal tidak lebih dari Rp500 juta.
"Selain itu, beberapa syarat lain adalah pelaku usaha tersebut menjadi nasabah perbankan Himbara dengan saldo di bawah Rp2 juta, mengisi formulir terdampak COVID-19, fotokopi KTP dan orang tersebut harus ber-KTP Solo," katanya.
Baca juga: Hendi: Bansos Kota Semarang tak hanya bahan pokok
Baca juga: DPRD Batang dorong bantuan pangan diganti uang tunai
Dinas Koperasi dan UMKM Pemerintah Kota Surakarta akan memindahkan pelayanan bantuan sosial produktif tahap II ke Lapangan Kotabarat, Solo, menyusul antrean panjang yang terjadi di tengah aturan jaga jarak untuk meminimalkan penyebaran wabah COVID-19.
Sebelumnya pantauan di Solo, Rabu, antrean warga sudah terlihat sejak pagi pukul 06.00 WIB. Bahkan antrean mencapai sekitar 100 meter dari Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kota Surakarta.
"Saya sudah datang dari jam 06.00 WIB tapi ternyata sudah banyak yang datang. Jadi saya pindah ke PLUT (Pusat Layanan Usaha Terpadu), tetapi ramai juga. Pas pindah ke sini sudah habis nomor antreannya," kata seorang warga Suminah.
Baca juga: Pemerintah tinjau kemungkinan memperpanjang bansos COVID-19 hingga 2021
Terkait antrean panjang tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Surakarta Heri Purwoko mengatakan akan memindahkan layanan ke Lapangan Kotabarat Surakarta.
"Besok kami juga akan menambah loket layanan dan nomor antrean. Untuk loket kami tambah 6 dari sebelumnya satu loket di kantor dan satu loket di PLUT. Kalau nomor antrean kami utamakan 500 pertama, kalau memang masih memungkinkan maka kami tambah lagi," katanya.
Terkait antrean tersebut, pihaknya juga sudah melibatkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk ikut memastikan jaga jarak antarpengantre.
"Termasuk besok kalau 500 nomor antrean sudah habis maka kami akan segera meminta masyarakat yang belum dapat nomor untuk meninggalkan lokasi. Ini penting untuk menjaga agar tidak terjadi kerumunan," katanya.
Sementara itu, mengenai pendaftaran program Bantuan Sosial Produktif Tahap II dibuka selama 11-14 Agustus 2020.
Sebagaimana diketahui, dikatakannya, berdasarkan surat dari Kementerian Koperasi dan UKM pelaku usaha yang berhak memperoleh bantuan sosial produktif sebesar Rp2,4 juta tersebut khusus yang memiliki usaha mikro atau modal tidak lebih dari Rp500 juta.
"Selain itu, beberapa syarat lain adalah pelaku usaha tersebut menjadi nasabah perbankan Himbara dengan saldo di bawah Rp2 juta, mengisi formulir terdampak COVID-19, fotokopi KTP dan orang tersebut harus ber-KTP Solo," katanya.
Baca juga: Hendi: Bansos Kota Semarang tak hanya bahan pokok
Baca juga: DPRD Batang dorong bantuan pangan diganti uang tunai