Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan siapa saja pejabat yang selama ini melindungi terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra juga harus siap dipidanakan.
Hal tersebut dicuitkan Mahfud dalam akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, Sabtu, yang awalnya menyoroti soal vonis yang sepantasnya diberikan atas sepak terjang Djoko Tjandra.
"Djoko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara dua tahun. Karena tingkahnya, dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama," cuit mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Baca juga: Cek Fakta: Apakah polisi menangkap Djoko Tjandra yang asli?
Baca juga: Kemarin, Menkumham terkait Djoko Tjandra hingga Prasetijo ditahan
Baca juga: Djoko Tjandra resmi berstatus warga binaan Rutan Salemba
Selain korupsi, Mahfud kemudian menyebutkan tindak pidana yang dilakukan Djoko Tjandra, antara lain penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya.
"Pejabat-pejabat yang melindunginya pun harus siap dipidanakan. Kita harus kawal ini," pungkas Mahfud dalam cuitannya.
Sebagaimana diketahui, Djoko Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali yang telah menghilang dan buron sejak awal 2000-an itu dibekuk saat bersembunyi di Malaysia, Kamis (30/7) malam.
Selama ini, Djoko Tjandra diketahui bebas keluar masuk Indonesia karena diduga mendapatkan keleluasaan dari oknum aparat penegak hukum yang berkonspirasi dengannya.
Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetio, sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam kasus perbantuan pelarian Djoko Tjandra.
Hal tersebut dicuitkan Mahfud dalam akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, Sabtu, yang awalnya menyoroti soal vonis yang sepantasnya diberikan atas sepak terjang Djoko Tjandra.
"Djoko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara dua tahun. Karena tingkahnya, dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama," cuit mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Baca juga: Cek Fakta: Apakah polisi menangkap Djoko Tjandra yang asli?
Baca juga: Kemarin, Menkumham terkait Djoko Tjandra hingga Prasetijo ditahan
Baca juga: Djoko Tjandra resmi berstatus warga binaan Rutan Salemba
Selain korupsi, Mahfud kemudian menyebutkan tindak pidana yang dilakukan Djoko Tjandra, antara lain penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya.
"Pejabat-pejabat yang melindunginya pun harus siap dipidanakan. Kita harus kawal ini," pungkas Mahfud dalam cuitannya.
Sebagaimana diketahui, Djoko Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali yang telah menghilang dan buron sejak awal 2000-an itu dibekuk saat bersembunyi di Malaysia, Kamis (30/7) malam.
Selama ini, Djoko Tjandra diketahui bebas keluar masuk Indonesia karena diduga mendapatkan keleluasaan dari oknum aparat penegak hukum yang berkonspirasi dengannya.
Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetio, sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam kasus perbantuan pelarian Djoko Tjandra.