Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Cilacap kembali menggelar kegiatan pelatihan program vokasi kepada pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) atau habis masa kontrak kerja.

Kegiatan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilacap yang berlangsung di salah satu hotel di Cilacap, Selasa tersebut menggandeng lembaga pelatihan kerja PT Surya Kusuma Nusantara dengan bidang keahlian K3 operator Forklift kelas II.

Pelatihan resmi dibuka oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Cilacap Dikdik Nugraha dan dihadiri petugas satuan pengawas ketenagakerjaan Marikin.

Dikdik menyampaikan program yang digagas BPJS Ketenagakerjaan yakni program pelatihan vokasi kepada pekerja Indonesia yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau habis masa kontrak kerja sangat membantu dalam meningkatkan skill serta kualitas sumber daya manusia dan diharapkan dapat membuka kembali kesempatan kerja.

“Saat ini kami sedang gencar mempromosikan pelatihan vokasi kepada seluruh pekerja di Indonesia, sebab pelatihan ini bisa membuka kesempatan bagi para pekerja yang mengalami PHK untuk kembali bekerja," kata Jejen, selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilacap

Baca juga: BPJAMSOSTEK Cilacap bagikan APD ke tenaga medis dan pekerja
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cabang Cilacap bagikan masker dan makanan ke masyarakat

Tahun 2020, lanjut Jejen, pemerintah menargetkan BPJS Ketenagakerjaan mampu melatih 20 ribu pekerja yang alami PHK.

"Saat ini, ada 6,8 juta pengangguran di Indonesia. Oleh karena itu saya mengajak seluruh pekerja yang mengalami PHK ataupun putus kerja untuk mendaftarkan diri di progam vokasi tahun 2020," tambah Jejen.

Untuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar, kata Jejen, antara lain wajib memiliki akun aplikasi BPJSTKU, bertatus Warga Negara Indonesia (WNI), telah menjadi peserta penerima upah BPJSTK dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang valid dan diutamakan mengikuti program JHT (Jaminan Hari Tua).

Selain itu calon pendaftar juga harus memiliki masa kepesertaan BPJSTK minimal 1 tahun atau 12 bulan dengan besaran upah yang dilaporkan minimal sebesar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) terendah di Indonesia, mengalami PHK atau habis kontrak kerja, masa berhenti paling singkat 1 bulan dan paling lama 24 bulan sebelum mendaftarkan dirinya di pelatihan ini.

Jejen berharap pelatihan vokasi tersebut mampu membuka ruang bagi para pekerja dari segala bidang untuk belajar kembali, melakukan upskilling maupun reskilling, sehingga bisa kembali bekerja atau menjadi wirausaha.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cilacap serahkan santunan kematian ke ahli waris penderes

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024