Kudus (ANTARA) - Pandemik COVID-19 tidak menghalangi tim Intelijen dan Penindakan (Inteldak) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, melakukan pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal karena sepanjang bulan April hingga Juli 2020 sudah mengungkap 10 kasus.

"Kami memang tetap melakukan pengawasan untuk memberantas peredaran kasus rokok ilegal, khususnya di wilayah kerja KPPBC Kudus," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Jumat.

Dalam menjalankan tugas pengawasan, kata dia, jajarannya tetap mematuhi protokol kesehatan dan dalam menindak juga demikian mempertimbangkan hal tersebut.

Untuk itu, kata dia, dalam pencegahannya sengaja dilakukan di luar wilayah mereka demi menghindari kontak fisik dengan warga atau antisipasi lain, sehingga dipilih ketika pendistribusian ke luar daerah.

Hasilnya, kata dia, cukup banyak kasus pelanggaran pita cukai rokok yang bisa terungkap selama pandemik COVID-19, sedangkan secara total kasus dari bulan Januari hingga 13 Juli 2020 sudah mengungkap 49 kasus.

Dari sekian kasus yang terungkap, pengungkapan dengan barang bukti terbanyak terjadi pada Sabtu (11/07) dengan barang bukti rokok sebanyak 3,79 juta batang rokok yang diangkut dengan dua truk.

Pengungkapkan rokok ilegal tersebut, tidak mudah karena petugas harus melakukan pengejaran hingga di "rest area" tol 360 Semarang-Batang.

Selain mengamankan barang bukti rokok siap edar, KPPBC Kudus juga mengamankan sopir dan kernet dari kedua truk yang mengangkut rokok ilegal tersebut.

Sementara pengungkapan terbaru, yakni Senin (13/7) Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan pengiriman rokok ilegal sebanyak 532.000 batang.

"Penindakan kali ini tidak lepas dari sinergi dan kekompakan Bea Cukai Kudus dengan Bea Cukai Tegal," ujarnya.

Dalam pengungkapan rokok ilegal tersebut, juga dilakukan pengejaran sejak di Jalan Raya Lingkar Demak hingga masuk Jalan Tol Pemalang-Pejagan.

Di rest area kilometer 294 Jalan Tol Pemalang-Pejagan Tim Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penegahan.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap muatan mobil tersebut, didapati membawa barang kena cukai berupa rokok ilegal siap edar sebanyak 532.000 batang.

Sopir berinisial SL (37) dan kernet YA (23) akhirnya dibawa ke kantor Bea dan Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari 49 kasus yang terungkap, barang bukti yang diamankan sebanyak 11,12 juta batang untuk rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 146.216 batang rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) dengan nilai barang total sebesar Rp11,6 miliar.

Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp6,77 miliar dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024