Semarang (ANTARA) - BPJS Kesehatan akan menyesuaikan pelayanan dengan indikasi medis peserta sesuai dengan Pasal 55 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan presiden Nomor 64 Tahun 2020 pelayanan kesehatan bagi peserta dilaksanakan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis dan kompetensi fasilitas kesehatan dimulai dari FKTP peserta terdaftar kecuali dalam keadaan kegawatdaruratan medis.

“Peserta JKN-KIS yang akan mengakses pelayanan kesehatan agar mengikuti prosedur dan sesuai dengan indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang I gusti Ayu Mirah S.

Mirah menjelaskan adanya keluhan dari Karsinah yang memperoleh perawatan di rumah sakit Islam Sultan Agung Semarang pada tanggal 1-2 Juli 2020 dan pihak keluarga menerima informasi jika pelayanan kesehatan Karsinah tidak dijamin dalam program JKN-KIS, hal tersebut tidak benar.

BPJS Kesehatan dan pihak rumah sakit, lanjut Mirah, telah melakukan koordinasi dan selanjutnya petugas BPJS Kesehatan Satu (Siap Membantu) melakukan kunjungan ke rumah dan menjelaskan bahwa pelayanan kesehatan Karsinah dijamin oleh program JKN-KIS.

Mirah menambahkan bagi peserta JKN-KIS yang mengalami kendala dalam pelayanan kesehatan di FKRTL, sebenarnya BPJS Kesehatan telah menjembatani dengan menyediakan petugas BPJS Satu di setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Selain itu, lanjut Mirah, peserta juga dapat mengakses kanal pengaduan keluhan melalui aplikasi Mobile JKN dan Care Center BPJS Kesehatan 1500400.

“Masyarakat tidak perlu khawatir dan takut bertanya dengan petugas, kami akan dengan senang hati memberikan informasi dan membantu pasien di rumah sakit. Untuk petugas BPJS Satu, kami juga telah memasang nama beserta nomor telpon petugas di setiap rumah sakit dan petugas dapat dihubungi setiap waktu," jelas Mirah.

Baca juga: Di rumah pun tetap bisa konsultasi dokter dengan Mobile JKN

BPJS Kesehatan telah memasuki tahun ketujuh program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), tingkat pemanfaatan layanan kesehatan program JKN-KIS secara nasional dari tahun 2014-2019 mencapai 1,1 miliar dengan rata rata penggunaan layanan tiap harinya sebanyak 765.753.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan diluncurkan sebagai bentuk hadirnya negara dalam memperhatikan ekosistem JKN secara menyeluruh, sehingga program JKN-KIS dapat berkesinambungan dan berdampak pada pada peningkatan mutu layanan kesehatan bagi masyarakat.

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III.

Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp25.500, sisanya sebesar Rp16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah. Kemudian, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.

Selain itu per Juni 2020 sebanyak 96.397.794 peserta terdaftar sebagai peserta PBI yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat, serta 34.356.960 peserta terdaftar sebagai PBI yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah, baik PBI APBN maupun PB Pemda memperoleh hak perawatan kelas 3 tanpa dibedakan dengan pasien lainnya.
Baca juga: E-Dabu dan Mobile JKN permudah akses kepesertaan dimana saja
Baca juga: BPJS Kesehatan sosialisasikan Perpres 64 Tahun 2020 ke APINDO

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024