Semarang (ANTARA) - Aplikasi E-DABU atau Electronic Data Badan Usaha merupakan salah satu inovasi yang mempermudah akses badan usaha dalam melakukan proses kepesertaan dimana saja baik itu mutasi tambah, kurang peserta, rekonsiliasi data peserta, dan iuran badan usaha yang seluruhnya berbasis web.

Kemudahan akses tersebut di antaranya diakui Dian Kusumawardani sebagai Administrasi HRD Yayasan Widya Mitra yang bergerak di bidang pendidikan pada saat mengikuti kegiatan pemeriksaan cepat dari BPJS Kesehatan Cabang Semarang.

“Kurang lebih sudah setahun ini setiap kali ada penambahan peserta dari pekerja, selalu memanfaatkan aplikasi E-DABU. Adanya aplikasi E-DABU sangatlah membantu, karena E-DABU lebih cepat responnya. Kami hanya cukup online, untuk mengupdate data kepesertaan pekerja kami, tanpa harus mengantre ke kantor BPJS Kesehatan,” kata Dian.

Aplikasi E-DABU, tambah Dian, sangatlah membantu karena sebagai HRD tentunya terkait kepentingan pekerja kami harus mengupayakan sepenuhnya dan tidak hanya aplikasi E-DABU, Dian mengaku juga terbantu dengan adanya Mobile JKN yang terdapat fitur kartu KIS digital.

"Dulu awal-awal biasanya pekerja terkendala dengan kartunya yang hilang atau terselip, namun sekarang berbagai aplikasi dari BPJS Kesehatan ini sudah sangat mendukung dan serba online. Kartu E-id bisa dicetak langsung oleh perusahaan sendiri,” kata Dian.

Aplikasi Mobile JKN, kata Dian, sudah ada fitur kartu KIS digital, sehingga menurut hal-hal semacam kartu hilang merupakan masalah yang teratasi dengan adanya kemudahan tekhnologi.

“Dengan adanya proses pemeriksaan cepat badan usaha ini sangat membantu, karena dengan pemeriksaan ini kami bisa mengetahui ketidaksesuaian data, sehingga kami dan BPJS Kesehatan bisa saling mengkroscek kebenaran data. Kami juga bisa mengetahui perubahan aturan terbaru dari program JKN-KIS, sehingga kamipun dapat memberikan informasi yang terupdate kepada yayasan dan pekerjanya,” kata Dian.

Dian menambahkan program JKN-KIS sangat bermanfaat bagi pekerja, mengingat tidak semua orang bisa mengikuti program asuransi kesehatan dan seluruh lapisan masyarakat bisa menikmati fasilitas layanan kesehatan sebagaimana mestinya.

“Mudah-mudah bagi peserta yang masih menunggak iuran, lebih tertib lagi membayarkan iurannya, karena kita mesti sadar kalau dengan menunggaknya iuran akan berdampak pula dengan pembayaran klaim rumah sakit dari BPJS Kesehatan. Tentunya kasihan instansi ini padahal kita mesti gotong royong untuk membantu biaya pelayanan kesehatan saudara kita lainnya,” kata Dian.

Adanya program jaminan kesehatan yang didaftarkan oleh badan usaha ini, tambah Dian, juga sangat menguntungkan mengingat pembayaran pekerja mengakomodir pelayanan kesehatan bagi seluruh anggota keluarga yaitu istri dan 3 orang anak maksimal.

"Harapannya semua tertib membayar iuran, sehingga setiap peserta JKN-KIS bisa saling membantu," kata Dian yqng mengaku dirinya dan anggota keluarga sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS sejak tahun 2014.

Perlindungan jaminan kesehatan merupakan kebutuhan utama bagi masyarakat khususnya kaum pekerja. BPJS Kesehatan sebagai lembaga penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) menjamin pelayanan kesehatan bagi pekerja dan anggota keluarganya, sehingga sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran jaminan kesehatan pekerja dan anggota keluarganya dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).


Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024