Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) segera memberikan stimulus ke perusahaan terdampak COVID-19 dan saat ini tinggal menunggu regulasinya.

"Pemerintah sudah merancang stimulus iuran ke perusahaan yang terdampak COVID-19. Harapannya Juli ini sudah turun regulasinya dan agar segera bisa dioptimalkan," kata Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Jawa Tengah & DIY Suwilwan Rachmat.

Hal tersebut disampaikan Willy, panggilan akrab Suwilwan Rachmat disela penandatanganan kerja sama BPJAMSOSTEK Kanwil Jateng dan DIY dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Jateng yang berlangsung di lantai 3 Kantor BPJAMSOSTEK Kanwil Jateng dan DIY, Semarang, Senin.

Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Willy dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng Sakina Rosellasari dan disaksikan tim dari masing-masing instansi.

Willy mengaku regulasinya belum turun, namun sudah dilakukan pembahasan terkait stimulus iuran untuk para perusahaan yang terdampak COVID-19 dan diharapkan dapat segera turun secepatnya.

Terkait dengan stimulus BPJAMSOSTEK kepada perusahaan terdampak COVID-19, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng Sakina Rosellasari menyambut baik dan berharap dapat segera direalisasikan.

"Kami sangat berharap sekali. Kami menunggu stimulus iuran BPJAMSOSTEK untuk para perusahaan yang terdampak COVID-19," kata Sakina.

Baca juga: Lapak Asik, BPJAMSOSTEK tingkatkan layanan 4-6 kali lipat
Baca juga: Kurangi kontak fisik, BPJAMSOSTEK sediakan layanan Lapak Asik

Willy menambahkan terkait dengan penandatanganan kerja sama antara BPJSMSOSTEK dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng, hal tersebut mengacu dari perjanjian yang dilakukan di tingkat pusat.

Keterlibatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, lanjut Willy, sangat penting karena mereka yang mengawasi implementasi regulasi BPJAMSOSTEK sekaligus sebagai pengambil tindakan.

"Langkah ini juga bagian dari edukasi dan sosialisasi pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja," kata Willy.

Sakina menambahkan penandatanganan kerja sama tersebut merupakan salah satu upaya untuk para pekerja baik formal dan informal (penerima upah dan bukan penerima upah) di Jawa Tengah, apalagi belum seluruhnya terdaftar, terutama untuk sektor dengan risiko tinggi.

Sakina mencontohkan untuk anak buah kapal (ABK) di Jateng masih ada 40 persen yang belum terdaftar meskipun grafik kesadaran untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJAMSOSTEK terus meningkat dan baru terdaftar sekitar 1,9 ABK.

Penandatanganan kerja sama antara BPJAMSOSTEK dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, lanjut Sakina, merupakan perpanjangan kerja sama yang ada dan telah terjalin hubungan yang baik selama ini di antaranya dibuktikan dengan Jateng berturut-turut juara 1 Paritrana. 

"Kami tidak bisa sendiri untuk menumbuhkan kesadaran pemberi pekerja agar melindungi pekerja dari hal-hal yang tidak diinginkan. Masih banyak pekerja yang belum terdaftar (BPJAMSOSTEK,red.)," kata Sakina.

Baca juga: Seluruh cabang BPJAMSOSTEK telah jalankan protokol kesehatan

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024