Solo (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta telah melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dari 118 perkara yang sudah mempunyai putusan hukum tetap (inkrah) oleh pengadilan, di halaman Kantor Kejari Surakarta, di Solo, Senin.

Pada pemusnahan barang bukti dari 118 perkara yang sudah mempunyai putusan hukum tetap tersebut, selain Kepala Kejari Surakarta Nanang Gunaryanto, juga hadir Wakil Wali Kota Surakarta Achmad Purnomo, Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Andy Rifai, Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Suprapti, dan Kasdim Mayor Inf Alfian Yudha Praniawan.

Menurut Kepala Kejari Surakarta Nanang Gunayanto, pihaknya telah melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara yang sudah inkrah tersebut sesuai peraturan Undang-Undang No. 8/1981 tentang KUHP, Pasal 270 dan UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan Pasal 30 (e1) huruf b, disebutkan tugas dan wewenang kejaksaan melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan.

Pemusnahan dilakukan untuk barang bukti dari 118 perkara narkotika, pencurian, perjudian, penipuan, penggelapan, dan migas.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu sebanyak 233,58 gram, ganja 26,833 gram, pil ekstasi 2,669 gram, handphone 65 unit, timbangan digital 17 unit, buku tabungan dan kantu ATM BRI 21 lembar, alat isap (bong), baju, tas, dan lain-lain.

Baca juga: Ribuan orang demo di DPRD, tolak pemusnahan babi
Baca juga: Kejari Kota Semarang musnahkan berbagai jenis narkotika

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024