Magelang (ANTARA) - Puluhan orang terjaring dalam operasi tertib masker yang diselenggarakan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Provinsi Jateng, di sekitar Lapangan drh. Soepadi Kota Mungkid.
Camat Mungkid R. Anta Murpuji di Magelang, Selasa, mengatakan operasi penertiban wajib masker ini untuk mengedukasi masyarakat guna memutus penyebaran COVID-19, salah satunya mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Dalam operasi tersebut petugas masih banyak menemukan masyarakat yang belum tertib mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Ia menyebutkan operasi yang baru digelar sekitar 40 menit, petugas gabungan yang terdiri atas Polsek Mungkid, Satpol PP, Damkar, dan Koramil Mungkid telah mendapati sebanyak 53 orang yang tidak mengenakan masker, termasuk di antaranya beberapa ASN.
"Melihat hasil ini, tingkat kepatuhan masyarakat mengenakan masker masih rendah dan perlu terus kita edukasi. Bagi ASN yang tidak mengenakan masker untuk sementara kita berikan teguran pembinaan. Tetapi apabila lain waktu kembali melakukannya lagi maka akan kita sampaikan kepada atasannya," katanya.
Ia menuturkan penggunaan masker di luar rumah saat ini hukumnya wajib, sebagai upaya untuk memutus penyebaran COVID-19.
Dalam operasi tersebut masyarakat yang tidak mengenakan masker mendapat teguran dan pembinaan yang kemudian dilanjutkan dengan pendataan dan pengukuran suhu tubuh oleh petugas Puskesmas Mungkid dan disarankan untuk membeli masker.
Kapolsek Mungkid AKP Mohammad Ahdi menambahkan bahwa, operasi ini digelar secara humanis yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat bagaimana mencegah penyebaran COVID-19.
"Bagi masyarakat yang belum patuh maka kita berikan pembinaan serta disarankan untuk membeli masker. Namun bagi masyarakat yang sudah patuh mengenakan masker dan sadar akan bahaya COVID-19 maka kita juga berikan hadiah atau kenang-kenangan berupa makanan ringan," katanya.
Camat Mungkid R. Anta Murpuji di Magelang, Selasa, mengatakan operasi penertiban wajib masker ini untuk mengedukasi masyarakat guna memutus penyebaran COVID-19, salah satunya mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Dalam operasi tersebut petugas masih banyak menemukan masyarakat yang belum tertib mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Ia menyebutkan operasi yang baru digelar sekitar 40 menit, petugas gabungan yang terdiri atas Polsek Mungkid, Satpol PP, Damkar, dan Koramil Mungkid telah mendapati sebanyak 53 orang yang tidak mengenakan masker, termasuk di antaranya beberapa ASN.
"Melihat hasil ini, tingkat kepatuhan masyarakat mengenakan masker masih rendah dan perlu terus kita edukasi. Bagi ASN yang tidak mengenakan masker untuk sementara kita berikan teguran pembinaan. Tetapi apabila lain waktu kembali melakukannya lagi maka akan kita sampaikan kepada atasannya," katanya.
Ia menuturkan penggunaan masker di luar rumah saat ini hukumnya wajib, sebagai upaya untuk memutus penyebaran COVID-19.
Dalam operasi tersebut masyarakat yang tidak mengenakan masker mendapat teguran dan pembinaan yang kemudian dilanjutkan dengan pendataan dan pengukuran suhu tubuh oleh petugas Puskesmas Mungkid dan disarankan untuk membeli masker.
Kapolsek Mungkid AKP Mohammad Ahdi menambahkan bahwa, operasi ini digelar secara humanis yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat bagaimana mencegah penyebaran COVID-19.
"Bagi masyarakat yang belum patuh maka kita berikan pembinaan serta disarankan untuk membeli masker. Namun bagi masyarakat yang sudah patuh mengenakan masker dan sadar akan bahaya COVID-19 maka kita juga berikan hadiah atau kenang-kenangan berupa makanan ringan," katanya.