Polresta Surakarta amankan napi asimilasi pengedar narkotika
Minggu, 14 Juni 2020 19:33 WIB
Seorang warga mantan Napi program asimilasi karena pandemi COVID-19 saat diamankan dan ditahan karena terlibat penyelahgunaan narkoba, di Mapolsek Laweyan Solo, Sabtu (13/6/2020). (ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)
Solo (ANTARA) - Polres Kota Surakarta mengamankan seorang mantan narapidana yang baru bebas dua bulan ikut program asimilasi pandemi COVID-19, karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Solo.
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Andy Rifai melalui Kapolsek Laweyan AKP Ismanto Yuwono, di Solo, Minggu, mengatakan napi berinisial RS (22), warga Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo, itu kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Laweyan untuk proses hukum.
Pelaku RS tersebut ditangkap oleh tim Resmob Polsek Laweyan, di depan salah satu bank di kawasan Jalan Slamet Riyadi Solo, Jumat (12/6). Pelaku saat ditangkap saat akan melakukan transaksi paket sabu-sabu.
Menurut Ismanto Yuwono petugas yang curiga dengan gerak geriknya pelaku kemudian mendekati. Petugas melakukan penggeledahan kepada pelaku menemukan paket sabu-sabu yang rencana dijual kepada pelanggannya.
RS mengaku baru saja keluar dari Rutan dan bebas pada April 2020 karena mendapat program asimilasi dalam pencegahan penularan COVID-19. Dia dihukum selama lima tahun karena kasus pencabulan anak di bawah umur.
RS mengaku sudah dua bulan mengedarkan dan mengkonsumsi sabu-sabu. Dia mendapatkan sabu-sabu itu, dari temannya yang dikenal pada waktu sama-sama di dalam penjara.
Pelaku mengaku mengkonsumsi sabu-sabu ingin mencari kesenangan, dan uang hasil dari menjual paket sabu-sabu digunakan untuk memenuhi kebutuhannya.
Menurut Ismanto Yuwono dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku mendapat sabu-sabu dari temannya waktu di LP. Namun, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jika ada tersangka lain.
Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket plastik kecil berisi sabu-sabu, satu unit sepeda motor, alat kipet dan telepon seluler.
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No.35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Andy Rifai melalui Kapolsek Laweyan AKP Ismanto Yuwono, di Solo, Minggu, mengatakan napi berinisial RS (22), warga Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo, itu kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Laweyan untuk proses hukum.
Pelaku RS tersebut ditangkap oleh tim Resmob Polsek Laweyan, di depan salah satu bank di kawasan Jalan Slamet Riyadi Solo, Jumat (12/6). Pelaku saat ditangkap saat akan melakukan transaksi paket sabu-sabu.
Menurut Ismanto Yuwono petugas yang curiga dengan gerak geriknya pelaku kemudian mendekati. Petugas melakukan penggeledahan kepada pelaku menemukan paket sabu-sabu yang rencana dijual kepada pelanggannya.
RS mengaku baru saja keluar dari Rutan dan bebas pada April 2020 karena mendapat program asimilasi dalam pencegahan penularan COVID-19. Dia dihukum selama lima tahun karena kasus pencabulan anak di bawah umur.
RS mengaku sudah dua bulan mengedarkan dan mengkonsumsi sabu-sabu. Dia mendapatkan sabu-sabu itu, dari temannya yang dikenal pada waktu sama-sama di dalam penjara.
Pelaku mengaku mengkonsumsi sabu-sabu ingin mencari kesenangan, dan uang hasil dari menjual paket sabu-sabu digunakan untuk memenuhi kebutuhannya.
Menurut Ismanto Yuwono dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku mendapat sabu-sabu dari temannya waktu di LP. Namun, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jika ada tersangka lain.
Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket plastik kecil berisi sabu-sabu, satu unit sepeda motor, alat kipet dan telepon seluler.
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No.35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Immanuel Citra Senjaya
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkot Surakarta kembali buka proses seleksi calon pimpinan BLUD Kawasan Wisata Balekambang
08 January 2026 16:54 WIB
Undip-Poltekkes Surakarta-Thailand kembangkan telapak kaki palsu Indonesia
30 December 2025 21:42 WIB
Kolaborasi Dikdasmen dan FAI UMS, guru ISMUBA Surakarta didorong melek teknologi
27 December 2025 16:32 WIB
Donasi kebencanaan di Aceh dan Sumatera lewat Baznas Surakarta capai Rp531 juta
24 December 2025 19:21 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB
Korlantas Polri kolaborasi dengan Senkom Mitra Polri bangun keselamatan berlalu lintas
21 January 2026 22:07 WIB