Kudus (ANTARA) - Pelayanan di PDAM Kudus, Jawa Tengah, masih tetap berjalan normal meskipun kantor direksi dan ruang server disegel oleh Kejaksaan Negeri setempat menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu pegawai yang diduga terima suap penerimaan pegawai.
"Kami pastikan, pelayanan terhadap pelanggan tetap berjalan normal karena semua pegawai bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi serta bekerja sesuai tanggung jawab masing-masing," kata Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kudus Ayatullah Humaini didampingi kuasa hukumnya Slamet Riyadi saat menggelar jumpa pers di PDAM Kudus, Sabtu.
Selain itu, lanjut dia, OTT tersebut juga dipastikan tidak mengganggu pendistribusian air kepada para pelanggan.
Terkait dengan salah satu pegawainya yang terjerat kasus hukum, kata dia, PDAM akan kooperatif terhadap hal-hal diperlukan hingga selesainya kasus ini.
Selain itu, ia juga menyatakan kesiapannya menghadirkan saksi-saksi yang akan diminta keterangannya serta diminta menyampaikan keterangan dengan sebenar-benarnya kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kudus.
Rencananya, ada 24 orang yang hendak dimintai keterangannya mulai Senin (15/6).
"Kami juga tidak akan melakukan intervensi dan penegakan hukum mudah-mudahan juga berjalan dengan baik," ujarnya.
Baca juga: Penahanan tersangka kasus suap PDAM Kudus tunggu izin rutan
Ia berharap kasus tersebut tidak terulang kembali.
Atas kasus tersebut, ia menyatakan, siap bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi pada Kamis (11/6) sore.
Terkait dengan perekrutan pegawai, kata dia, setiap tahun memang dilakukan.
Dari 17 pegawai yang direkrut, tidak ada dispensasi khusus karena mereka harus mampu melakukan berbagai tugas, termasuk dalam hal menyambung pipa jaringan PDAM yang bocor.
Pegawai yang terjaring OTT oleh kejaksaan ketika tuntutannya di atas 5 tahun, maka akan diberikan pendampingan hukum.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kudus pada Kamis (11/6) pukul 14.30 WIB mengamankan pegawai PDAM Kudus berinisial "T" dan ditemukan uang sebanyak Rp65 juta yang disimpan di dalam jok kendaraan roda dua.
Pegawai tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dua ruang kerja di PDAM Kudus.
Kedua ruang kerja yang diperiksa dan disegel, yakni ruangan Direktur PDAM Kudus dan ruang server untuk pengamanan barang bukti.
Tim Kejari Kudus juga berhasil mengumpulkan alat bukti permulaan, berupa keterangan saksi, alat bukti surat, dan bukti petunjuk berupa uang dan seperangkat unit komputer.
Baca juga: Kejaksaan segel salah satu ruangan di Kantor PDAM Kudus
"Kami pastikan, pelayanan terhadap pelanggan tetap berjalan normal karena semua pegawai bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi serta bekerja sesuai tanggung jawab masing-masing," kata Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kudus Ayatullah Humaini didampingi kuasa hukumnya Slamet Riyadi saat menggelar jumpa pers di PDAM Kudus, Sabtu.
Selain itu, lanjut dia, OTT tersebut juga dipastikan tidak mengganggu pendistribusian air kepada para pelanggan.
Terkait dengan salah satu pegawainya yang terjerat kasus hukum, kata dia, PDAM akan kooperatif terhadap hal-hal diperlukan hingga selesainya kasus ini.
Selain itu, ia juga menyatakan kesiapannya menghadirkan saksi-saksi yang akan diminta keterangannya serta diminta menyampaikan keterangan dengan sebenar-benarnya kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kudus.
Rencananya, ada 24 orang yang hendak dimintai keterangannya mulai Senin (15/6).
"Kami juga tidak akan melakukan intervensi dan penegakan hukum mudah-mudahan juga berjalan dengan baik," ujarnya.
Baca juga: Penahanan tersangka kasus suap PDAM Kudus tunggu izin rutan
Ia berharap kasus tersebut tidak terulang kembali.
Atas kasus tersebut, ia menyatakan, siap bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi pada Kamis (11/6) sore.
Terkait dengan perekrutan pegawai, kata dia, setiap tahun memang dilakukan.
Dari 17 pegawai yang direkrut, tidak ada dispensasi khusus karena mereka harus mampu melakukan berbagai tugas, termasuk dalam hal menyambung pipa jaringan PDAM yang bocor.
Pegawai yang terjaring OTT oleh kejaksaan ketika tuntutannya di atas 5 tahun, maka akan diberikan pendampingan hukum.
Pegawai tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dua ruang kerja di PDAM Kudus.
Kedua ruang kerja yang diperiksa dan disegel, yakni ruangan Direktur PDAM Kudus dan ruang server untuk pengamanan barang bukti.
Tim Kejari Kudus juga berhasil mengumpulkan alat bukti permulaan, berupa keterangan saksi, alat bukti surat, dan bukti petunjuk berupa uang dan seperangkat unit komputer.
Baca juga: Kejaksaan segel salah satu ruangan di Kantor PDAM Kudus