Pemkot Pekalongan berlakukan PPDB SMP secara online
Selasa, 9 Juni 2020 16:38 WIB
Denah sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat sekolah menengah pertama di Kota Pekalongan. (ANTARA/HO/Dok Humas Diskominfo Kota Pekalongan)
Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, memberlakukan kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB) siswa sekolah menengah pertama secara daring (online) sebagai upaya mengantisipasi pencegahan penularan COVID-19.
Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Pekalongan Eka Unjana di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa kegiatan PPDB tingkat SMP ini akan dimulai 29 Juni 2020 hingga 2 Juli 2020 melalui laman http://ppdb.dindik.pekalongankota.go.id.
"Namun kegiatan PPDB 2020 akan berbeda dengan tahun sebelumnya karena pada tahun ini, kita akan memberlakukan secara daring sebagai upaya menghindari tatap muka secara langsung dan mengurangi kerumunan massa karena pendemi COVID-19 belum berakhir," katanya.
Eka Unjana mengatakan kegiatan pendaftaran PPDB dapat dilakukan secara mandiri dan langsung ke sekolah secara kolektif.
Adapun untuk peserta mandiri, kata dia, dapat mengakses website PPDB during untuk kemudian login sementara yang mendaftar melalui sekolah (kolektif) dibantu oleh operator sekolah di jenjang SD calon peserta didik tersebut untuk mendaftarkan secara kelompok.
"Semua persyaratan dokumen yang harus diunggah untuk registrasi daring harus dipindai (scan) dan diunggah dengan maksimum 1 MB format JPEG," katanya.
Ia mengatakan seperti tahun sebelumnya, PPDB daring SMP pada 2020 akan dibuka empat jalur yaitu prestasi maksimal 50 persen, non-prestasi 30 persen, afirmasi 15 persen, dan perpindahan tugas (mutasi) orangtua 5 persen," katanya.
"Sesuai pedoman petunjuk teknis (juknis) PPDB daring tingkat SMP, calon peserta didik dapat memilih maksimal tiga sekolah yang dituju atau diinginkan," katanya.
Menurut dia, berkas persyaratan yang harus diunggah antara lain pasfoto calon peserta didik dengan ukuran 3x4 cm, scan kartu keluarga asli atau kartu domisili asli (yang diterbitkan oleh RT/RW yang dilegalisir oleh lurah setempat), ijazah SD/surat keterangan lulus SD, SKHUSBN asli lulusan SD sederajat sebelum tahun 2020, dan scan kartu program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah.
"Peserta pendaftaran yang diterima akan diumumkan pada 4 Juli 2020 dan proses daftar ulang 6 Juli hingga 8 Juli 2020," katanya.
Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Pekalongan Eka Unjana di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa kegiatan PPDB tingkat SMP ini akan dimulai 29 Juni 2020 hingga 2 Juli 2020 melalui laman http://ppdb.dindik.pekalongankota.go.id.
"Namun kegiatan PPDB 2020 akan berbeda dengan tahun sebelumnya karena pada tahun ini, kita akan memberlakukan secara daring sebagai upaya menghindari tatap muka secara langsung dan mengurangi kerumunan massa karena pendemi COVID-19 belum berakhir," katanya.
Eka Unjana mengatakan kegiatan pendaftaran PPDB dapat dilakukan secara mandiri dan langsung ke sekolah secara kolektif.
Adapun untuk peserta mandiri, kata dia, dapat mengakses website PPDB during untuk kemudian login sementara yang mendaftar melalui sekolah (kolektif) dibantu oleh operator sekolah di jenjang SD calon peserta didik tersebut untuk mendaftarkan secara kelompok.
"Semua persyaratan dokumen yang harus diunggah untuk registrasi daring harus dipindai (scan) dan diunggah dengan maksimum 1 MB format JPEG," katanya.
Ia mengatakan seperti tahun sebelumnya, PPDB daring SMP pada 2020 akan dibuka empat jalur yaitu prestasi maksimal 50 persen, non-prestasi 30 persen, afirmasi 15 persen, dan perpindahan tugas (mutasi) orangtua 5 persen," katanya.
"Sesuai pedoman petunjuk teknis (juknis) PPDB daring tingkat SMP, calon peserta didik dapat memilih maksimal tiga sekolah yang dituju atau diinginkan," katanya.
Menurut dia, berkas persyaratan yang harus diunggah antara lain pasfoto calon peserta didik dengan ukuran 3x4 cm, scan kartu keluarga asli atau kartu domisili asli (yang diterbitkan oleh RT/RW yang dilegalisir oleh lurah setempat), ijazah SD/surat keterangan lulus SD, SKHUSBN asli lulusan SD sederajat sebelum tahun 2020, dan scan kartu program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah.
"Peserta pendaftaran yang diterima akan diumumkan pada 4 Juli 2020 dan proses daftar ulang 6 Juli hingga 8 Juli 2020," katanya.
Pewarta : Kutnadi
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab catat 30 kali terjadi longsor susulan di Bukit Gunung Beser Pekalongan
23 January 2026 17:47 WIB
Pekalongan terdampak banjir, PLN gerak cepat amankan listrik dan salurkan bantuan bagi pengungsi
22 January 2026 13:34 WIB
Pemkot Pekalongan berlakukan penyesuaian sistem belajar karena terdampak banjir
20 January 2026 15:53 WIB
Pemkot Pekalongan gandeng 20 SPPG suplai 300 porsi makanan untuk pengungsi
20 January 2026 11:45 WIB
Jalur rel Pekalongan–Sragi kembali dilalui kereta api dengan kecepatan terbatas
19 January 2026 18:29 WIB
Terpopuler - Pendidikan
Lihat Juga
Humas UMS dampingi SD Muhammadiyah Palur kelola konten digital perkuat branding sekolah
25 January 2026 18:29 WIB
UMS kembangkan Lab School dan lakukan benchmarking ke SD Muhammadiyah 1 Candi Umsida
23 January 2026 20:14 WIB
UMS dorong inovasi pembelajaran matematika berbasis TIK untuk guru SMK Muhammadiyah Klaten
21 January 2026 13:57 WIB