Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, memberlakukan kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB) siswa sekolah menengah pertama secara daring (online) sebagai upaya mengantisipasi pencegahan penularan COVID-19.

Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Pekalongan Eka Unjana di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa kegiatan PPDB tingkat SMP ini akan dimulai 29 Juni 2020 hingga 2 Juli 2020 melalui laman http://ppdb.dindik.pekalongankota.go.id.

"Namun kegiatan PPDB 2020 akan berbeda dengan tahun sebelumnya karena pada tahun ini, kita akan memberlakukan secara daring sebagai upaya menghindari tatap muka secara langsung dan mengurangi kerumunan massa karena pendemi COVID-19 belum berakhir," katanya.

Eka Unjana mengatakan kegiatan pendaftaran PPDB dapat dilakukan secara mandiri dan langsung ke sekolah secara kolektif.

Adapun untuk peserta mandiri, kata dia, dapat mengakses website PPDB during untuk kemudian login sementara yang mendaftar melalui sekolah (kolektif) dibantu oleh operator sekolah di jenjang SD calon peserta didik tersebut untuk mendaftarkan secara kelompok.

"Semua persyaratan dokumen yang harus diunggah untuk registrasi daring harus dipindai (scan) dan diunggah dengan maksimum 1 MB format JPEG," katanya.

Ia mengatakan seperti tahun sebelumnya, PPDB daring SMP pada 2020 akan dibuka empat jalur yaitu prestasi maksimal 50 persen, non-prestasi 30 persen, afirmasi 15 persen, dan perpindahan tugas (mutasi) orangtua 5 persen," katanya.

"Sesuai pedoman petunjuk teknis (juknis) PPDB daring tingkat SMP, calon peserta didik dapat memilih maksimal tiga sekolah yang dituju atau diinginkan," katanya.

Menurut dia, berkas persyaratan yang harus diunggah antara lain pasfoto calon peserta didik dengan ukuran 3x4 cm, scan kartu keluarga asli atau kartu domisili asli (yang diterbitkan oleh RT/RW yang dilegalisir oleh lurah setempat), ijazah SD/surat keterangan lulus SD, SKHUSBN asli lulusan SD sederajat sebelum tahun 2020, dan scan kartu program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah.

"Peserta pendaftaran yang diterima akan diumumkan pada 4 Juli 2020 dan proses daftar ulang 6 Juli hingga 8 Juli 2020," katanya.

Pewarta : Kutnadi
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024