Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, segera memberlakukan pembatasan jam malam untuk seluruh wilayah di Kudus setelah sebelumnya hanya dua tempat keramaian sebagai upaya mencegah penyebaran penyakit virus corona (COVID-19).
"Awalnya, pembatasan jam malam hanya berlaku di kawasan Alun-alun Kudus dan Balai Jagong dengan batas maksimal usaha hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan ketentuan yang baru diubah maksimal kegiatan hingga pukul 21.00 WIB, sedangkan tempat yang diperluas untuk seluruh wilayah Kudus," kata Pelaksana tugas Bupati Kudus M. Hartopo di Kudus, Jumat.
Keputusan tersebut, kata dia, setelah mengelar rapat koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk dengan pelaku usaha serta perwakilan pedagang kaki lima (PKL).
Baca juga: Antisipasi COVID-19, Wonosobo berlakukan jam malam
Ia menargetkan surat edaran soal perluasan pembatasan jam malam tersebut maksimal dikeluarkan Senin (18/5).
Ketentuan tersebut, lanjut dia, berlaku untuk semua usaha di Kabupaten Kudus, termasuk aktivitas masyarakat.
"Bagi tempat usaha yang memiliki izin restoran, masih diperbolehkan melayani pelanggan makan di tempat dengan tetap menerapkan jaga jarak antar pelanggan dengan maksimal buka hingga pukul 21.00 WIB," ujarnya.
Pemilik usaha restoran juga akan diminta menandatangani perjanjian terkait jam operasional serta ketentuan lain selama pandemi COVID-19.
Baca juga: Purbalingga akan berlakukan jam malam
Sementara untuk yang di pedesaan, akan dimaksimalkan dengan progam Jogo Tonggo, tidak boleh ada tamu dari luar desa yang masuk di atas jam 21.00 WIB malam.
"Untuk menegakkan aturan tersebut, akan melibatkan pihak kepolisian, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan," ujarnya.
Hartopo menegaskan sanksi penutupan tempat usaha akan diberikan pihak Pemkab Kudus, setelah diberikan peringatan hingga tiga kali.
Bagi pekerja yang bekerja hingga malam hari, maka harus dilengkapi dengan surat keterangan dari tempat kerjanya agar petugas bisa mengetahui bahwa mereka memang bekerja hingga malam hari.
Baca juga: PKL Kudus minta pemberlakuan pembatasan jam malam dievaluasi
Kepala Dinas Perdagangan Kudus Sudiharti mengungkapkan perwakilan PKL sudah diundang rapat sehingga ketika diberlakukan jangan lagi ada PKL yang bilang tidak mengetahui ketentuan tersebut.
Sebelumnya, kata dia, sosialisasi pembatasan jam malam juga sudah digelar, termasuk bersama Polisi dan TNI.
Berdasarkan pantauan, di kawasan Alun-alun Kudus ditutup dengan water barrier serta terdapat banner bertuliskan pengumuman mulai tanggal 18 April 2020 kawasan Simpang Tujuh Kudus diberlakukan jam malam mulai pukul 20.00-06.00 WIB.
Penutupan berlangsung mulai pukul 17.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB karena baru tahap sosialisasi.
Meskipun tempat lain ditambah durasi waktunya, namun PKL di Balai Jagong tetap tidak diizinkan berjualan.
Baca juga: Pemkot Pekalongan berlakukan jam malam antisipasi penyebaran COVID-19
Baca juga: Pemkab Jepara bakal berlakukan jam malam pelajar
"Awalnya, pembatasan jam malam hanya berlaku di kawasan Alun-alun Kudus dan Balai Jagong dengan batas maksimal usaha hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan ketentuan yang baru diubah maksimal kegiatan hingga pukul 21.00 WIB, sedangkan tempat yang diperluas untuk seluruh wilayah Kudus," kata Pelaksana tugas Bupati Kudus M. Hartopo di Kudus, Jumat.
Keputusan tersebut, kata dia, setelah mengelar rapat koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk dengan pelaku usaha serta perwakilan pedagang kaki lima (PKL).
Baca juga: Antisipasi COVID-19, Wonosobo berlakukan jam malam
Ia menargetkan surat edaran soal perluasan pembatasan jam malam tersebut maksimal dikeluarkan Senin (18/5).
Ketentuan tersebut, lanjut dia, berlaku untuk semua usaha di Kabupaten Kudus, termasuk aktivitas masyarakat.
"Bagi tempat usaha yang memiliki izin restoran, masih diperbolehkan melayani pelanggan makan di tempat dengan tetap menerapkan jaga jarak antar pelanggan dengan maksimal buka hingga pukul 21.00 WIB," ujarnya.
Pemilik usaha restoran juga akan diminta menandatangani perjanjian terkait jam operasional serta ketentuan lain selama pandemi COVID-19.
Baca juga: Purbalingga akan berlakukan jam malam
Sementara untuk yang di pedesaan, akan dimaksimalkan dengan progam Jogo Tonggo, tidak boleh ada tamu dari luar desa yang masuk di atas jam 21.00 WIB malam.
"Untuk menegakkan aturan tersebut, akan melibatkan pihak kepolisian, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan," ujarnya.
Hartopo menegaskan sanksi penutupan tempat usaha akan diberikan pihak Pemkab Kudus, setelah diberikan peringatan hingga tiga kali.
Bagi pekerja yang bekerja hingga malam hari, maka harus dilengkapi dengan surat keterangan dari tempat kerjanya agar petugas bisa mengetahui bahwa mereka memang bekerja hingga malam hari.
Baca juga: PKL Kudus minta pemberlakuan pembatasan jam malam dievaluasi
Kepala Dinas Perdagangan Kudus Sudiharti mengungkapkan perwakilan PKL sudah diundang rapat sehingga ketika diberlakukan jangan lagi ada PKL yang bilang tidak mengetahui ketentuan tersebut.
Sebelumnya, kata dia, sosialisasi pembatasan jam malam juga sudah digelar, termasuk bersama Polisi dan TNI.
Berdasarkan pantauan, di kawasan Alun-alun Kudus ditutup dengan water barrier serta terdapat banner bertuliskan pengumuman mulai tanggal 18 April 2020 kawasan Simpang Tujuh Kudus diberlakukan jam malam mulai pukul 20.00-06.00 WIB.
Penutupan berlangsung mulai pukul 17.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB karena baru tahap sosialisasi.
Meskipun tempat lain ditambah durasi waktunya, namun PKL di Balai Jagong tetap tidak diizinkan berjualan.
Baca juga: Pemkot Pekalongan berlakukan jam malam antisipasi penyebaran COVID-19
Baca juga: Pemkab Jepara bakal berlakukan jam malam pelajar