Jepara (Antaranews Jateng) - Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, akan memberlakukan jam malam pelajar untuk mencegah kemungkinan terjadinya tindakan yang mengganggu keamanan maupun ketertiban masyarakat.

"Peraturan jam malam tersebut akan diwujudkan lewat peraturan bupati (Perbup). Kami optimistis jika peraturan tersebut diberlakukan upaya melakukan pembinaan atas moralitas generasi muda di Jepara akan menuai keberhasilan," kata Bupati Jepara Ahmad Marzuqi pada acara pembinaan anggota Satpol PP dan Damkar di Gedung Serbaguna Setda Jepara, Senin.

Nantinya, lanjut dia, anak usia remaja dan pelajar yang melakukan kegiatan di luar rumah dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Ada pun petugas yang akan melakukan pengawasan dan penegakan, yakni Satpol PP.

"Mereka bertugas melakukan tindakan mulai dari teguran hingga mengamankan terhadap anak-anak muda yang kedapatan melanggar jam malam untuk dibina sebelum dikembalikan kepada orang tuanya," ujarnya.

Menurut dia peraturan soal jam malam memang perlu direalisasikan, mengingat perilaku masyarakat khususnya generasi muda perlu dibentengi jangan sampai terjerumus pada perilaku menyimpang.

Dengan adanya peraturan jam malam, dia berharap, bisa mendorong pelajar untuk memanfaatkan waktunya di rumah dengan kegiatan yang positif.

Bagi pelajar yang mengikuti kegiatan sekolah atau remaja hingga malam hari, kata dia, tentunya tidak dilarang dengan catatan atas seizin orang tua.

Munculnya kasus-kasus dan tindakan yang mengarah kriminalitas serta penggerusan moral remaja, kata Marzuqi, lebih banyak dipicu oleh ulah pelajar dan remaja yang berkeliaran secara berkelompok di luar rumah hingga tengah malam yang disertai perilaku yang menyimpang.

"Siapa pun orangnya ketika sendirian sifat takut itu pasti ada. Tetapi ketika berkumpul bahkan berkelompok, sifat berani dan nekat muncul karena ikut teman-temannya yang mempunyai pikiran kurang baik," ujarnya.

Dalam rangka mewujudkan usulan pembuatan aturan jam malam bagi pelajar, wacana tersebut akan diawali dengan pembahasan dan diskusi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait landasan hukum dan aturan peraturan perundang-undangannya.

"Petugas pelaksana peraturan daerah juga bisa bersinergi dengan aparat keamanan apakah itu Polri maupun TNI," ujarnya.


Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024