Pekalongan (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Pekalongan, Jawa Tengah melalui operasi rutin yang dilaksanakan dua hari terakhir ini membekuk dua tersangka kasus pencurian sepeda sekaligus mengamankan sebuah sepeda gunung dan sepeda motor.

Kepala Polres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa tersangka DP (21) dan AR (19), keduanya warga Kecamatan Buaran, diringkus oleh polisi setelah warga melaporkan adanya kasus pencurian di Desa Petukangan, Kecamatan Wiradesa.

"Dua tersangka ditangkap oleh anggota Polsek Wiradesa pada Senin (11/5) pagi, setelah warga melaporkan atas kasus pencurian sepeda gunung di Desa Petukangan," katanya.

AKBP Aris yang didampingi Kepala Kepolisian Sektor Wiradesa AKP Yoriza Prabowo mengatakan, dua tersangka itu sempat diamankan di Balai Desa Silirejo oleh warga, kemudian dibawa anggota polsek untuk menghindari amuk massa.

Adapun terungkapnya kasus pencurian ini, kata dia, berawal kecurigaan warga terhadap dua tersangka yang diduga mencuri sepeda gunung milik korban di ruang garasi rumahnya, Senin.

"Melihat kejadian itu, warga kemudian memberi kabar pada korban Riris Budiyanti (40). Korban pun kemudian melaporkan kasus pencurian itu pada Polsek Wiradesa," katanya.

Baca juga: Mencuri kotak amal masjid sekitar Rp2 juta, residivis di Temanggung ditahan

Menurut dia, berdasar hasil pemeriksaan awal, tersangka DP pernah terlibat kasus narkoba, serta AR pada kasus pencurian.

"Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya pula.

Baca juga: Dua minggu dilepas, eks napi asimilasi kembali ditahan karena terlibat pencurian
Baca juga: Polisi selidiki pencurian laptop dan proyektor di SD Jepara

Pewarta : Kutnadi
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024