Hal itu agar tidak terjadi kebingungan di kalangan umat sehubungan dengan adanya kebijakan-kebijakan baru yang dibuat oleh pemerintah seperti melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pembukaan Bandara, serta dibolehkannya pengoperasian semua moda angkutan yang ada.
"Karena hal itu sangat penting untuk dijadikan dasar bagi MUI di dalam menjelaskan dan menentukan sikap dan tindakan mana yang harus dilakukan oleh umat terkait dengan fatwa yang ada," ujar Anwar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu.
Baca juga: Shalat Idul Fitri ditiadakan jika COVID-19 tak terkendali, sebut MUI
Sebelumnya, di dalam fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19 Poin 4 dinyatakan bahwa dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat Jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat Dhuhur di tempat masing-masing.
Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran
COVID-19, seperti jamaah salat lima waktu/ rawatib, salat Tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
Baca juga: MUI: Batalkan kebijakan Menhub yang longgarkan transportasi
Tapi, jika pemerintah menganggap bahwa kondisi sudah terkendali, maka dalam fatwa MUI dinyatakan bahwa umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak.
"Seperti salat lima waktu/rawatib berjamaah, shalat Tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19," pungkas Anwar.
Baca juga: Wapres: Shalat berjamaah tidak boleh dilakukan di zona merah COVID-19
Baca juga: Arab Saudi hentikan shalat berjamaah di masjid akibat virus corona
MUI minta ketegasan pemerintah soal situasi COVID-19
Minggu, 10 Mei 2020 15:19 WIB
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas di Gedung MUI, Jakarta, Selasa (21/1/2020). (ANTARA/Anom Prihantoro)
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan MUI meminta ketegasan sikap pemerintah soal situasi pandemi COVID-19 di Indonesia, apakah sudah terkendali atau belum.
Pewarta : Abdu Faisal
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ketika Anwar Abbas bertemu Andy F Noya di Universitas Muhammadiyah Purwokerto
29 July 2023 14:59 WIB, 2023
Trump Sambut Presiden Palestina di Gedung Putih Terkait Perdamaian Timur Tengah
04 May 2017 16:11 WIB, 2017
Farhat Abbas Heran Pemanggilan dirinya untuk Diperiksa sebagai Saksi oleh KPK
26 April 2017 13:20 WIB, 2017
Israel Bilang Presiden Palestina Mahmoud Abbas Dulu Mata-Mata Soviet
09 September 2016 7:55 WIB, 2016
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Kemenkum Jateng verifikasi permohonan warga Indonesia dari WNA asal Yaman
09 February 2026 16:28 WIB