Jakarta, ANTARA JATENG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa
Pengacara Farhat Abbas sebagai saksi dalam penyidikan memberikan
keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi
proyek KTP elektronik atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Saya dapat panggilan sebagai saksi dalam perkara yang dilakukan
oleh tersangka Miryam S Haryani (MSH). Seharusnya pemeriksaan 21 April
2017 berhubung saya ada kegiatan di Palembang dijadwalkan hari ini,"
kata Farhat di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Farhat mengaku heran terkait pemanggilan dirinya untuk diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam perkara itu.
"Saya heran juga artinya beberapa kali saya mendampingi Bu Elza
Syarief kok bisa saya dipanggil? Saya bukan anggota DPR, saya pengacara
saja," tuturnya.
Ia juga belum mengetahui apa dasar KPK memanggil dirinya sebagai dalam kasus dengan tersangka Miryam S Haryani itu.
"Saya belum tahu mungkin nanti setelah pemeriksaan sebagai saksi
hari ini apa dasarnya KPK memanggil saya, dalam kaitan perjumpaan atau
proses mereka mendapat perintah atau suruhan dari orang tertentu yang
mungkin namanya sudah diketahui KPK untuk Miryam mencabut BAP," kata
Farhat.
Ia menyatakan bahwa kemungkinan Elza Syarief mengenal beberapa
orang yang diduga mendapat perintah atau suruhan dari orang tertentu
agar Miryam mencabut BAP tersebut.
"Saya tidak tahu tapi mungkin Bu Elza mengaku mengenal beberapa
orang tersebut karena merupakan teman-teman saya. Untuk sementara Anton
Taufik salah satunya kemudian beberapa orang yang ada kaitan dengan
Anton Taufik," ucap Farhat.
Keterangan Farhat dibutuhkan karena ia adalah pengacara dari saksi
lain dalam kasus ini yaitu Elza Syarif yang sudah diperiksa pada 5 dan
17 April lalu.
Baca juga: (KPK periksa lima saksi lagi kasus e-KTP, salah satunya dosen)
Farhat Abbas saat mendampingi pemeriksaan Elza pada Senin (17/4)
mengatakan, Elza dikonfirmasi mengenai pertemuan antara mantan anggota
Komisi II dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani dengan seorang
pengacara bernama Anton Taufik.
Farhat mengatakan, ada seorang petinggi partai berinisial SN dan RA yang mengatur pertemuan tersebut.
"Pokoknya dalam pemeriksaa lalu, Ibu Elza dikejar, termasuk
petinggi (partai) juga, inisial SN dan RA orang yang dianggap mengatur
(pertemuan)," kata Farhat di Gedung KPK pada Senin (17/4).
Meski Farhat tak menyebut nama lengkap kedua orang itu, namun RA
adalah salah satu petinggi partai yang bekerja sebagai asisten SN.
"Tapi Ibu dikejar bahwa peristiwa itu dilakukan oleh suruhan orang
yang berinisial SN dan RA, itu untuk pengacara Anton Taufik," ungkap
Farhat.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Rabu (5/4), Elza membenarkan bahwa
Miryam bertemu Anton Taufik di kantornya. Pada pertemuan tersebut, Elza
mengatakan Miryam sempat bercerita mengenai kasus e-KTP.
Namun Elza membantah bila dirinya menyarankan Miryam untuk mencabut
keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses
penyidikan. Anton diduga sebagai orang yang mempengaruhi Miryam untuk
mencabut BAP.
Miryam disangkakan melanggar pasal 22 jo pasal 35 UU No 31 tahun
1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi yang mengatur mengenai orang yang sengaja tidak
memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan
ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.