Purwokerto (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, secara terus-menerus mengampanyekan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19, kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka.

"Selama Operasi Ketupat Candi 2020, kami mendirikan 13 posko, salah satunya di Alun-Alun Purwokerto yang dijadikan sebagai pos sentral pengamanan selama operasi," katanya didampingi Kepala Satuan Lalu Lintas Komisaris Polisi Davis Busin Siswara di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu.

Dengan lingkup wilayah mencegah ancaman keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Purwokerto, kata dia, posko terpadu tersebut juga sebagai media edukasi masyarakat tentang protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Menurut dia, pada posko tersebut dapat "check point" yang dilengkapi jalur disinfektan "spray" untuk kendaraan.

"Jadi, kami akan selalu memberikan kepada masyarakat untuk selalu mengenakan masker sebagai upaya untuk mencegah COVID-19. Apalagi mulai pekan depan, bakal ada sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker," katanya.

Baca juga: Awas tidak pakai masker, warga Banyumas didenda Rp50 ribu

Selain itu, kata dia, pihaknya juga mengingatkan agar warga selalu cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir agar terhindari dari penularan COVID-19.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Banyumas mulai memberlakukan sanksi bagi pelanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas, salah satunya denda sebesar Rp50.000 bagi warga yang tidak mengenakan masker.

Informasi yang dihimpun, sanksi yang semula akan mulai diterapkan pada tanggal 28 April 2020, ditunda hingga tanggal 5 Mei 2020.

Baca juga: Berkas kasus penolakan jenazah pasien COVID-19 di Banyumas sudah lengkap

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024