Purwokerto (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mulai menerapkan sanksi kepada warga yang tidak mengenakan masker di tengah pandemik COVID-19, kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas Imam Pamungkas.
"Sesuai dengan intruksi Bapak Bupati (Bupati Banyumas Achmad Husein, red.), mulai hari ini, kami akan melaksanakan yustisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas, dengan menerapkan sanksi kepada para pelanggar," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.
Sebelumnya, kata dia, pihaknya telah melaksanakan sosialisasi dan pembinaan selama lebih kurang dua minggu melalui kegiatan razia atau check point pengawasan penggunaan masker.
Baca juga: Pasar Gede Solo imbau pedagang ikuti aturan wajib pakai masker
Selama kegiatan tersebut, lanjut dia, warga yang tidak mengenakan masker hanya diberi peringatan dan membuat surat pernyataan serta diberi masker secara gratis oleh petugas.
"Dalam perda yang ditetapkan pada tanggal 21 Apri 2020 itu terdapat kewajiban memakai masker. Sanksi yang diterapkan bagi warga yang tidak menggunakan masker, yaitu mulai dari denda maksimal Rp50.000 per orang, hingga ancaman kurungan 3 bulan," tuturnya.
Akan tetapi untuk pemberlakuan sanksi kurungan, kata dia, kemungkinan belum bisa diterapkan di tengah situasi pandemik COVID-19.
Imam mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Kejaksanan Negeri (Kejari) Purwokerto, Kejari Banyumas, Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, dan PN Banyumas terkait dengan sidang yang digelar secara konferensi video sesuai dengan protokol persidangan di tengah pandemik COVID-19.
Ia mengakui jika kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker mulai ada peningkatan yang terlihat dari penurunan jumlah warga yang terjaring razia.
Berdasarkan data, kata dia, dalam razia yang digelar pada tanggal 16 April di sejumlah lokasi terjaring sebanyak 242 orang yang tidak memakai masker, tanggal 22 April sebanyak 217 orang, dan tanggal 23 April sebanyak 135 orang yang tidak memakai masker.
"Selama sembilan hari melakukan penertiban penggunaan masker, yakni pada tanggal 15-23 April 2020, total ada 1.615 orang yang terjaring," ucapnya menjelaskan.
Baca juga: Masker dari BH benar-benar diproduksi di Jepang
"Sesuai dengan intruksi Bapak Bupati (Bupati Banyumas Achmad Husein, red.), mulai hari ini, kami akan melaksanakan yustisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas, dengan menerapkan sanksi kepada para pelanggar," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.
Sebelumnya, kata dia, pihaknya telah melaksanakan sosialisasi dan pembinaan selama lebih kurang dua minggu melalui kegiatan razia atau check point pengawasan penggunaan masker.
Baca juga: Pasar Gede Solo imbau pedagang ikuti aturan wajib pakai masker
Selama kegiatan tersebut, lanjut dia, warga yang tidak mengenakan masker hanya diberi peringatan dan membuat surat pernyataan serta diberi masker secara gratis oleh petugas.
"Dalam perda yang ditetapkan pada tanggal 21 Apri 2020 itu terdapat kewajiban memakai masker. Sanksi yang diterapkan bagi warga yang tidak menggunakan masker, yaitu mulai dari denda maksimal Rp50.000 per orang, hingga ancaman kurungan 3 bulan," tuturnya.
Akan tetapi untuk pemberlakuan sanksi kurungan, kata dia, kemungkinan belum bisa diterapkan di tengah situasi pandemik COVID-19.
Imam mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Kejaksanan Negeri (Kejari) Purwokerto, Kejari Banyumas, Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, dan PN Banyumas terkait dengan sidang yang digelar secara konferensi video sesuai dengan protokol persidangan di tengah pandemik COVID-19.
Ia mengakui jika kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker mulai ada peningkatan yang terlihat dari penurunan jumlah warga yang terjaring razia.
Berdasarkan data, kata dia, dalam razia yang digelar pada tanggal 16 April di sejumlah lokasi terjaring sebanyak 242 orang yang tidak memakai masker, tanggal 22 April sebanyak 217 orang, dan tanggal 23 April sebanyak 135 orang yang tidak memakai masker.
"Selama sembilan hari melakukan penertiban penggunaan masker, yakni pada tanggal 15-23 April 2020, total ada 1.615 orang yang terjaring," ucapnya menjelaskan.
Baca juga: Masker dari BH benar-benar diproduksi di Jepang