Semarang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah mendesak semua pihak terkait agar tidak melakukan kampanye terselubung saat pandemi COVID-19 untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu.
"Kami mendesak agar pemberian bantuan untuk korban terdampak COVID-19 itu tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pencitraan maupun popularitas dalam Pilkada 2020, apalagi jika pemberian bantuan tersebut bersumber dari anggaran negara ataupun dana publik lainnya," kata Koordinator Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin di Semarang, Selasa.
Menurut dia, pemberian bantuan kepada korban terdampak COVID-19 jangan dimanfaatkan dengan melakukan kampanye terselubung dengan cara menempeli bantuan-bantuan itu dengan gambar atau stiker bergambar bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah atau diselipi pesan-pesan tertentu yang arahnya untuk kepentingan politik.
Sudah seharusnya, kata dia, bantuan tersebut diniatkan untuk mengedepankan pelayanan dan membantu masyarakat, bukan untuk kepentingan pencitraan dan popularitas.
"Sangat tidak etis jika adanya musibah COVID-19 dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis," ujarnya.
Terkait dengan hal itu, Bawaslu Jateng akan melakukan pengawasan guna mengantisipasi terjadinya kampanye terselubung yang merupakan bentuk pelanggaran, dan jika ada temuan yang memenuhi unsur pidana maka akan diproses pidana pemilu.
"Jika temuan itu mengandung unsur pelanggaran perundang-undangan lainnya maka Bawaslu akan meneruskan itu ke instansi yang berwenang," katanya.
Pada Pasal 30 huruf e: UU 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah menyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang Bawaslu adalah meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi berwenang.
"Kami mendesak agar pemberian bantuan untuk korban terdampak COVID-19 itu tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pencitraan maupun popularitas dalam Pilkada 2020, apalagi jika pemberian bantuan tersebut bersumber dari anggaran negara ataupun dana publik lainnya," kata Koordinator Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin di Semarang, Selasa.
Menurut dia, pemberian bantuan kepada korban terdampak COVID-19 jangan dimanfaatkan dengan melakukan kampanye terselubung dengan cara menempeli bantuan-bantuan itu dengan gambar atau stiker bergambar bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah atau diselipi pesan-pesan tertentu yang arahnya untuk kepentingan politik.
Sudah seharusnya, kata dia, bantuan tersebut diniatkan untuk mengedepankan pelayanan dan membantu masyarakat, bukan untuk kepentingan pencitraan dan popularitas.
"Sangat tidak etis jika adanya musibah COVID-19 dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis," ujarnya.
Terkait dengan hal itu, Bawaslu Jateng akan melakukan pengawasan guna mengantisipasi terjadinya kampanye terselubung yang merupakan bentuk pelanggaran, dan jika ada temuan yang memenuhi unsur pidana maka akan diproses pidana pemilu.
"Jika temuan itu mengandung unsur pelanggaran perundang-undangan lainnya maka Bawaslu akan meneruskan itu ke instansi yang berwenang," katanya.
Pada Pasal 30 huruf e: UU 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah menyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang Bawaslu adalah meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi berwenang.