Magelang (ANTARA) - Pemerintah Kota Magelang mengalokasikan anggaran sekitar Rp45 miliar untuk penanganan pandemi virus Corona jenis baru (COVID-19) di daerah itu, bersumber dari dana belanja tidak terduga APBD setempat pada 2020.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Pemkot Magelang Wawan Setiadi dalam Rapat Koordinasi Realokasi dan Refocusing Anggaran Penanganan COVID-19 dan Efisiensi APBD 2020 di Magelang, Senin, mengatakan dari total anggaran itu, Rp1 miliar dialokasikan untuk penanganan medis yang telah dikucurkan Dinas Kesehatan setempat.
"Sebelum dikeluarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, kita sudah mengupayakan dari segi anggaran, yakni dengan realokasi dan 'refocusing' anggaran, nilainya kurang lebih Rp45 miliar dan ini sudah ada sisa dari dana BTT sebesar Rp2,5 miliar," katanya dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Magelang.
Surat Keputusan Bersama Menkeu dan Mendagri dengan nomor 119/2813/SJ dan nomor 177/KMK.07/2020 tentang percepatan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah pada 2020 dalam rangka penanganan COVID-19, serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.
Selain itu, upaya lainnya dengan realokasi dan efisiensi belanja sesuai arahan SKB tersebut, yakni pada belanja modal, belanja barang, belanja jasa dan lain sebagainya.
Baca juga: Forum TJLSP Kota Magelang bantu sembako untuk ODP COVID-19
Wawan mengatakan saat ini terjadi koreksi atas pendapatan negara mencapai Rp500 triliun akibat pandemi COVID-19.
Hal itu, katanya, berimbas pula terhadap dana transfer ke pemerintah daerah, di mana untuk Kota Magelang terkoreksi mencapai 23,5 persen untuk Dana Bagi Hasil (DBH) dan 10 persen untuk Dana Insentif Daerah (DID).
"Sedangkan untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan fisik sudah dihentikan, kecuali untuk pelayanan kesehatan dan pendidikan," kata dia dalam rakor yang dipimpin Sekda Joko Budiyono itu.
Terkait dengan kondisi itu, katanya, perlu adanya penyesuaian dengan postur APBD 2020 Kota Magelang 2020, terlebih diperkirakan ada penurunan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai 50 persen.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong seluruh organisasi perangkat daerah segera melakukan penyesuaian anggaran dengan batas maksimal dua minggu ke depan.
Sekda Joko Budiyono menuturkan mulai Februari 2020, semua kebijakan pemerintah difokuskan pada percepatan penanganan COVID-19, termasuk kebijakan pengelolaan keuangan.
Untuk Kota Magelang, kata dia, anggaran Rp45 miliar tersebut dirumuskan untuk pencegahan penyebaran COVID-19, antara lain menyangkut aspek kesehatan, ekonomi, dan dampak sosial.
"Anggaran ini kita ambilkan dari rasionalisasi dan penyesuaian tersebut. Program dan kegiatan di luar penanganan COVID-19 harus dialihkan, seperti perjalanan dinas, 'workshop' (lokakarya), belanja makan minum, ATK (Alat Tulis Kantor), dan beberapa belanja modal yang kurang 'urgent' (penting) sementara ditahan dulu, karena memang butuh dana banyak," katanya. (hms)
Baca juga: Telaah - Anomali ekonomi makro Kota Magelang dan prediksi pascapandemi
Baca juga: PKL di Kota Magelang diizinkan jualan tanpa meja-kursi untuk pembeli
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Pemkot Magelang Wawan Setiadi dalam Rapat Koordinasi Realokasi dan Refocusing Anggaran Penanganan COVID-19 dan Efisiensi APBD 2020 di Magelang, Senin, mengatakan dari total anggaran itu, Rp1 miliar dialokasikan untuk penanganan medis yang telah dikucurkan Dinas Kesehatan setempat.
"Sebelum dikeluarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, kita sudah mengupayakan dari segi anggaran, yakni dengan realokasi dan 'refocusing' anggaran, nilainya kurang lebih Rp45 miliar dan ini sudah ada sisa dari dana BTT sebesar Rp2,5 miliar," katanya dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Magelang.
Surat Keputusan Bersama Menkeu dan Mendagri dengan nomor 119/2813/SJ dan nomor 177/KMK.07/2020 tentang percepatan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah pada 2020 dalam rangka penanganan COVID-19, serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.
Selain itu, upaya lainnya dengan realokasi dan efisiensi belanja sesuai arahan SKB tersebut, yakni pada belanja modal, belanja barang, belanja jasa dan lain sebagainya.
Baca juga: Forum TJLSP Kota Magelang bantu sembako untuk ODP COVID-19
Wawan mengatakan saat ini terjadi koreksi atas pendapatan negara mencapai Rp500 triliun akibat pandemi COVID-19.
Hal itu, katanya, berimbas pula terhadap dana transfer ke pemerintah daerah, di mana untuk Kota Magelang terkoreksi mencapai 23,5 persen untuk Dana Bagi Hasil (DBH) dan 10 persen untuk Dana Insentif Daerah (DID).
"Sedangkan untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan fisik sudah dihentikan, kecuali untuk pelayanan kesehatan dan pendidikan," kata dia dalam rakor yang dipimpin Sekda Joko Budiyono itu.
Terkait dengan kondisi itu, katanya, perlu adanya penyesuaian dengan postur APBD 2020 Kota Magelang 2020, terlebih diperkirakan ada penurunan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai 50 persen.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong seluruh organisasi perangkat daerah segera melakukan penyesuaian anggaran dengan batas maksimal dua minggu ke depan.
Sekda Joko Budiyono menuturkan mulai Februari 2020, semua kebijakan pemerintah difokuskan pada percepatan penanganan COVID-19, termasuk kebijakan pengelolaan keuangan.
Untuk Kota Magelang, kata dia, anggaran Rp45 miliar tersebut dirumuskan untuk pencegahan penyebaran COVID-19, antara lain menyangkut aspek kesehatan, ekonomi, dan dampak sosial.
"Anggaran ini kita ambilkan dari rasionalisasi dan penyesuaian tersebut. Program dan kegiatan di luar penanganan COVID-19 harus dialihkan, seperti perjalanan dinas, 'workshop' (lokakarya), belanja makan minum, ATK (Alat Tulis Kantor), dan beberapa belanja modal yang kurang 'urgent' (penting) sementara ditahan dulu, karena memang butuh dana banyak," katanya. (hms)
Baca juga: Telaah - Anomali ekonomi makro Kota Magelang dan prediksi pascapandemi
Baca juga: PKL di Kota Magelang diizinkan jualan tanpa meja-kursi untuk pembeli