Magelang (ANTARA) - Pemerintah Kota Magelang mengizinkan pedagang kaki lima berjualan lagi, namun mereka tidak boleh menyediakan meja dan kursi untuk duduk-duduk pembeli, guna mencegah kerumunan orang yang bisa menjadi salah satu penyebab penyebaran virus corona baru (COVID-19).

"Pedagang kaki lima (PKL) boleh berjualan tapi tidak usah pakai kursi. Jadi melayani, lalu (pembeli.) langsung pulang. Ini dalam rangka penguatan ekonomi rakyat, mulai pengamanan sosial dilakukan maka berjualan izinkan," kata Wali Kota Magelang Sigit Widyonindoto dalam keterangan tertulis di Magelang, Senin.

Sebelumnya, Pemkot Magelang bersama kalangan PKL di berbagai tempat di daerah itu sepakat untuk menutup aktivitas berjualan mereka selama 1-4 April 2020 terkait dengan upaya bersama mencegah penyebaran COVID-19 di daerah itu.

Baca juga: Peguyuban PKL Kota Magelang sepakat menutup berjualan

Ia menjelaskan pembukaan kembali aktivitas PKL  merupakan upaya pemerintah dalam rangka penguatan ekonomi warga di tengah pandemi virus corona.

Sebelum pembukaan kembali aktivitas PKL melalui sejumlah ketentuan khusus terkait dengan penanganan dan pencegahan penularan virus itu pada Minggu (5/4), pemkot setempat melibatkan berbagai kalangan dan warga secara massal melakukan penyemprotan disinfektan di berbagai tempat, termasuk lokasi-lokasi atau pusat-pusat kuliner, di mana para PKL berjualan.

Sigit juga menginstruksikan jajarannya di lapangan untuk tidak segan-segan membubarkan warga yang terlihat berkerumun, guna mendukung penerapan kebijakan pembatasan sosial skala besar di daerah itu dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.

"Kita semua bergerak di lapangan, tidak boleh diam. Kalau masih ada yang berkerumun harus dibubarkan," katanya.

Ia juga mengingatkan jajarannya terus mengedukasi masyarakat tentang penerapan pola hidup sehat, rajin cuci tangan menggunakan sabun, serta disiplin menerapkan pembatasan sosial dan fisik.

Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono menyatakan meski di tengah pandemi COVID-19, PKL, kafe, dan rumah makan boleh membuka usahanya, namun tidak boleh untuk ajang berkumpul warga.

Sebab, ujarnya, salah satu penyebab penyebaran virus corona baru, bermula dari kerumanan manusia.

"Ekonomi bawah tetap jalan, tapi harus ada antisipasi penyebaran virus. Pemkot Magelang memperbolehkan PKL, kafe, rumah makan, beroperasi tapi tidak boleh jadi tempat kumpul-kumpul. Setelah beli harus dibawa pulang," katanya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Magelang Catur Budi Fajar Sumarmo menambahkan ketentuan itu telah tertuang dalam surat edaran nomor 511.4/574/250 tanggal 5 April 2020.

Surat ini berisi tentang kewajiban pedagang makanan di seluruh Kota Magelang melakukan pelayanan pembelian, di mana setelah warga mendapatkan pelayanan pembelian kemudian makanan itu dibawa pulang.

"Selain itu, pedagang juga tidak diperkenankan menyediakan kursi. Kebijakan ini untuk mencegah penyebaran virus corona," katanya. (hms)

Baca juga: Pekalongan bangun dua pusat kuliner senilai Rp1,7 miliar
 

Pewarta : M. Hari Atmoko
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024