Anak Krakatau erupsi semburkan abu vulkanik 657 meter

Sabtu, 11 April 2020 6:22 WIB

Jakarta (ANTARA) - Gunung Anak Krakatau erupsi dengan menyemburkan abu vulkanik sekitar 657 meter di atas permukaan laut pukul 22.35 WIB, Jumat (10/4).

Berdasarkan data Pusat Vulkanologi Mitigasi dan Bencana Geologi (PVMBG) melalui aplikasi Magma Indonesia, Kementerian ESDM, yang dikutip di Jakarta, Sabtu, erupsi tersebut terekam dalam seismogram dengan amplitudo maksimum 40 mm.

Aplikasi Magma Indonesia, magma.vsi.esdm.id itu juga menyebutkan aktivitas seismik ditandai dengan erupsi tremor yang terjadi terus menerus.

Berdasarkan pantauan kamera pengawas atau CCTV pada pos pemantauan Gunung Anak Krakatau, abu vulkanik berwarna hitam dan abu-abu itu bergerak ke arah timur dengan ketinggian sekitar 500 meter dari dasar kawah.

PVMBG menyebutkan tingkat aktivitas gunung yang terletak di Selat Sunda itu berada pada level II atau waspada.

PVMBG mengimbau masyarakat atau wisatawan tidak diperbolehkan mendekati kawah dalam radius dua kilometer dari kawah.

Pewarta : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Pemkot Pekalongan gencarkan minat baca anak melalui lomba bercerita

19 jam lalu

Wali Kota Semarang ajak anak muda berinovasi pangan berbahan lokal

05 May 2024 21:43 Wib

Pemkot Pekalongan giatkan pemahaman konvensi hak anak wujudkan KLA

04 May 2024 6:03 Wib

Banyak anak muda di DPRD, Gibran minta masukan legislatif untuk kemajuan Solo

02 May 2024 21:18 Wib

Pj Bupati: Tingkatkan IPM Banyumas untuk antisipasi anak putus sekolah

02 May 2024 12:25 Wib
Terpopuler

RTMM-SPSI ajak pekerja informal ikut jaminan sosial ketenagakerjaan

PERISTIWA - 04 May 2024 6:23 Wib

Dadang Somantri berharap pekerja kompeten dan terampil

PERISTIWA - 02 May 2024 8:39 Wib

Pemkot Pekalongan lakukan pelatihan olah limbah organik jadi pupuk

PERISTIWA - 07 May 2024 8:23 Wib

ANTARA Biro Jateng lepas mahasiswa magang Polines

PERISTIWA - 04 May 2024 6:37 Wib

BPJS Kesehatan Purwokerto dan mitra RS pastikan prosedur pelayanan

PERISTIWA - 02 May 2024 9:05 Wib