Kudus (ANTARA) - Penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, selama 2020 diprediksi tidak bisa mencapai target menyusul sejumlah sektor usaha di Kudus yang menjadi objek pajak mengalami penurunan pendapatan di tengah wabah virus corona.

"Kami memprediksikan memang tidak mungkin mencapai target penerimaan pajak selama 2020 sebesar Rp133,42 miliar karena hampir semua sektor usaha di Kudus lesu," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono di Kudus, Rabu.

Hingga tanggal 26 Maret 2020, kata dia, penerimaan dari sektor pajak daerah baru terealisasi 16,99 persen atau Rp22,67 miliar dari target sebesar Rp133,42 miliar.

Baca juga: 3.247 kendaraan menunggak pajak di Kudus diblokir

Beberapa pengelola hotel, kata dia, mengakui mengalami penurunan jumlah tamu yang menginap, menyusul langkah antisipasi masyarakat menghindari penularan virus corona dengan melakukan isolasi di rumah.

Selain itu, sejumlah restoran maupun tempat hiburan di Kota Kudus juga mengalami hal yang sama karena tidak banyak masyarakat yang masih berani ke luar rumah untuk sekadar makan di restoran atau menikmati hiburan.

"Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) juga mengirim surat kepada kami untuk mengajukan pembebasan pajak maupun pajak bumi dan bangunan (PBB), menyusul lesunya usaha mereka saat ini," ujarnya.

Potensi penerimaan pajak yang cukup besar yang berpotensi bakal berkurang, yakni dari pajak penerangan jalan karena ada kebijakan dari pemerintah untuk membebaskan tagihan pelanggan PLN berkapasitas daya 450 Volt Ampere (VA) atau golongan masyarakat miskin serta diskon 50 persen untuk pelanggan 900 VA.

Kebijakan tersebut, lanjut dia, bakal diberlakukan selama tiga bulan, sehingga potensi penerimaan pajaknya juga akan berkurang sangat banyak.

Target untuk pajak penerangan jalan pada tahun 2020, ditetapkan sebesar Rp52,8 miliar atau menjadi penyumbang pajak terbesar dari 11 pos penerimaan pajak daerah di Kudus.

Untuk itu, kata dia, perlu ada revisi target penerimaan pajak daerah karena tidak memungkinkan mencapai target saat kondisi di tengah mewabahnya virus corona. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024