Solo (ANTARA) - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) berharap adanya keringanan pajak dari Pemerintah Kota Surakarta untuk menyelamatkan usaha di tengah merebaknya Covid-19.

"Kami sudah mengajukan permohonan kepada Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo agar dapat diberikan relaksasi jangka waktu tertentu pembayaran pajak," kata perwakilan Humas PHRI Surakarta Sistho A Srestho di Solo, Senin.

Ia mengatakan dengan keringanan tersebut diharapkan dapat meminimalisasi pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.

Baca juga: PHRI dorong perkembangan pariwisata di Kabupaten Sukoharjo

Selain pembebasan pajak hotel dan restoran, untuk sementara waktu pihaknya juga meminta adanya penundaan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Penundaan ini jika wabah Covid-19 pada saat jatuh tempo masih belum teratasi," katanya.

Pembebasan lain yang dinilai bisa meringankan pengusaha di antaranya pembebasan pajak atau retribusi air tanah dan pemungutan sampah.

"Pada prinsipnya kami sebagai pelaku industri jasa perhotelan berharap permohonan ini dapat direalisasikan demi keberlangsungan usaha hotel dan restoran, terutama pariwisata," katanya.

Sebelumnya, Badan Pimpinan Pusat PHRI telah mengajukan permohonan relaksasi kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata.

"Tujuannya agar diberikan beberapa relaksasi pajak sesuai relaksasi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk membantu likuiditas pekerja," katanya.

Selain itu, dikatakannya, juga relaksasi PPh Pasal 26 untuk memberi ruang likuiditas bagi usaha pariwisata, khususnya usaha hotel dan restoran.

"Kami juga mengajukan agar ada penangguhan pembayaran kewajiban perbankan, baik bunga maupun pokok pinjaman atas fasilitas kredit yang diterima hotel dan restoran," katanya.

Baca juga: PHRI: Solo butuh hotel bintang 4-5

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024