Kudus (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mempersilakan pengurus masjid di Kabupaten Kudus untuk tetap menggelar shalat Jumat dengan catatan harus mematuhi protokoler kesehatan dan keselamatan jamaah.

"Kami sudah membuat maklumat tentang penyelenggaraan ibadah di masjid dalam situasi darurat penyakit virus corona (COVID-19) yang ditandatangani pengurus MUI Kabupaten Kudus dan maklumat tersebut juga sudah disebarkan ke pengurus masjid di Kabupaten Kudus," kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Kudus Asyrofi Masitho di Kudus, Kamis.

Ia mengungkapkan bagi takmir masjid yang berijtihad bahwa aspek kesehatan dan keselamatan terpenuhi atau kondisi aman dan tidak ada indikasi terpapar COVID-19, sehingga bisa melaksanakan ibadah shalat Jumat dan rawatib di masjid.

Protokoler kesehatannya yang harus dipatuhi, yakni dengan mempertimbangkan khotbah singkat dengan tetap memenuhi syarat dan rukun khotbah, saf barisan direnggangkan, jabat tangan selesai salat ditiadakan, dan selesai salat bergegas kembali ke rumah.

Baca juga: Kota Magelang tiadakan Shalat Jumat di masjid
Baca juga: MUI Jateng serukan masjid tidak selenggarakan shalat Jumat

Setiap masjid juga diimbau untuk menyediakan cairan pembersih tangan atau "hand sanitizer", sabun pencuci tangan, serta sarana penunjang lainnya.

Terkait dengan tausiah MUI Jateng, MUI Kabupaten Kudus juga menerima dan menyepakati poin-poin dalam tausiyah MUI Jateng terkait penyelenggaraan ibadah di masjid dalam situasi COVID-19.

Adapun isi tausiyah dari MUI Jateng, yakni menyebutkan bahwa Organisasi Kesehatan Dunias (WHO) telah menetapkan COVID-19 sebagai pandemi global, maka perlu diambil langkah-langkah pencegahan dan penanganan secara khusus agar tidak terjadi penularan lebih luas.

Selain itu, Presiden RI juga telah menetapkan lndonesia Darurat COVID-19 dan penyebarannya di Jateng telah terbukti mendekati status zona merah.

Oleh karena masalah tersebut, MUI Jateng memandang perlu mengeluarkan tausiah yang ditujukan kepada pengelola masjid dan segenap umat Islam di Jateng untuk tidak menyelenggarakan shalat Jumat pada tanggal 27 Marat 2020 dan para jamaah menggantikannya dengan melaksanakan shalat dhuhur di kediamannya masing-masing.

Tausiah lainnya, yakni pengelola masjid tidak menyelenggarakan jamaah shalat rawatib atau jamaah salat lima waktu serta tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak baik di masjid atau tempat lain.

Sementara untuk pelaksanaan shalat Jumat selanjutnya akan dikeluarkan tausiah berikutnya sesuai dengan perkembangan terbaru.

Berdasarkan pantauan di beberapa masjid di Kabupaten Kudus, tampak ada yang sudah memasang spanduk bertuliskan tidak akan menyelenggarakan salat jumat pada tanggal 27 Maret 2020.

Salah satunya, yakni Masjid Agung Kudus yang lokasinya berada di pusat kota yang setiap hari dihadiri jamaah dari dalam dan luar kota Kudus.

Masjid yang lainnya juga ada masih menyelenggarakan shalat Jumat, salah satunya Masjid Istiqomah Desa Dersalam, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, setelah digelar rapat pengurus masjid tetap menyelenggarakan shalat Jumat dengan catatan shaf barisannya direnggangkan.

Pengurus Masjid Agung Kudus juga sudah membuat aturan bahwa saf barisan saat shalat berjamaah juga direnggangkan  dengan jarak untuk setiap jamaah sekitar 1 meteran sebagai upaya mencegah penularan COVID-19.

Baca juga: MUI Jateng serukan kecamatan terkena PDP tidak laksanakan salat Jumat

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024