Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis meminta jajarannya untuk selalu mengingatkan masyarakat agar mematuhi imbauan Pemerintah dalam menjaga jarak fisik demi mencegah penularan COVID-19.
"Itulah tugas Polri untuk selalu mengingatkan warga," kata Jenderal Idham saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Kamis.
Pihaknya pun menyadari bahwa dibutuhkan kesabaran agar masyarakat bisa memahami dan mematuhi imbauan Pemerintah dan sejumlah protokol yang dibuat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.
Untuk mendukung pelaksanaan imbauan Pemerintah, pihaknya pun telah mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran COVID-19.
Baca juga: Polres Temanggung akan tindak tegas kerumunan masyarakat
Baca juga: Bupati Banyumas instruksikan bubarkan kerumunan massa untuk cegah COVID-19
Baca juga: Cegah COVID-19, kerumunan warga di Alun-alun Kudus dibubarkan
"Perlu kesabaran agar masyarakat memahami," kata mantan Kabareskrim Polri ini.
Hal ini menanggapi masih adanya sejumlah masyarakat yang menggelar pernikahan atau berkumpul di kafe. Bahkan kejadian terbaru, ada video yang beredar di media sosial tentang keluarga dan pelayat yang tidak mematuhi prosedur pemulasaran jenazah sesuai standar pemakaman korban terinfeksi COVID-19 yang telah ditetapkan WHO.
Dalam video tersebut pihak keluarga membuka dan melihat jenazah seorang perempuan yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Di video juga tampak pihak keluarga melakukan kontak fisik yang erat dengan jenazah.
Meski korban masih berstatus PDP, prosedur pemulasaran jenazah sesuai dengan standar WHO tetap diberlakukan.
Padahal seharusnya setelah jenazah dibungkus plastik kedap udara di rumah sakit, pihak keluarga tidak boleh lagi mendekat apalagi membuka plastik kedap pembungkus jenazah. Hal itu karena dapat menyebabkan penularan jika pasien yang meninggal itu ternyata positif terinfeksi COVID-19.
Baca juga: Ganjar imbau masyarakat Jawa Tengah hindari kerumunan cegah COVID-19
Baca juga: Polisi datang, resepsi pernikahan di Kudus dibatalkan
"Itulah tugas Polri untuk selalu mengingatkan warga," kata Jenderal Idham saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Kamis.
Pihaknya pun menyadari bahwa dibutuhkan kesabaran agar masyarakat bisa memahami dan mematuhi imbauan Pemerintah dan sejumlah protokol yang dibuat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.
Untuk mendukung pelaksanaan imbauan Pemerintah, pihaknya pun telah mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran COVID-19.
Baca juga: Polres Temanggung akan tindak tegas kerumunan masyarakat
Baca juga: Bupati Banyumas instruksikan bubarkan kerumunan massa untuk cegah COVID-19
Baca juga: Cegah COVID-19, kerumunan warga di Alun-alun Kudus dibubarkan
"Perlu kesabaran agar masyarakat memahami," kata mantan Kabareskrim Polri ini.
Hal ini menanggapi masih adanya sejumlah masyarakat yang menggelar pernikahan atau berkumpul di kafe. Bahkan kejadian terbaru, ada video yang beredar di media sosial tentang keluarga dan pelayat yang tidak mematuhi prosedur pemulasaran jenazah sesuai standar pemakaman korban terinfeksi COVID-19 yang telah ditetapkan WHO.
Dalam video tersebut pihak keluarga membuka dan melihat jenazah seorang perempuan yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Di video juga tampak pihak keluarga melakukan kontak fisik yang erat dengan jenazah.
Meski korban masih berstatus PDP, prosedur pemulasaran jenazah sesuai dengan standar WHO tetap diberlakukan.
Padahal seharusnya setelah jenazah dibungkus plastik kedap udara di rumah sakit, pihak keluarga tidak boleh lagi mendekat apalagi membuka plastik kedap pembungkus jenazah. Hal itu karena dapat menyebabkan penularan jika pasien yang meninggal itu ternyata positif terinfeksi COVID-19.
Baca juga: Ganjar imbau masyarakat Jawa Tengah hindari kerumunan cegah COVID-19
Baca juga: Polisi datang, resepsi pernikahan di Kudus dibatalkan