Semarang (ANTARA) - BPJAMSOSTEK mulai melakukan penyesuaian jam operasional di seluruh unit kerja layanannya di seluruh Indonesia sebagai tindaklanjut adanya anjuran pemerintah menerapkan salah satu upaya menekan penyebaran wabah COVID-19 dengan social dan physical distancing.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja menjelaskan perubahan jam operasional yakni yang semula terjadwal pukul 08.00 sampai dengan pukul 17.00 disesuaikan menjadi pukul 09.00 sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat.
Utoh menegaskan penyesuaian jam operasional di seluruh kantor cabang dilakukan demi keselamatan dan kesehatan peserta dan petugas BPJAMSOSTEK.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit terapkan WFH dan SOP khusus
“Penyesuaian jam operasional ini, merupakan komitmen kami untuk menerapkan social dan physical distancing, sehingga durasi interaksi antara peserta dengan petugas kami dapat berkurang”, tambahnya.
Sebelumnya, BPJAMSOSTEK juga telah menjalankan Protokol Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) yang merupakan protokol layanan kondisi khusus terkait penyebaran virus COVID-19 di seluruh Indonesia.
Protokol Lapak Asik dijalankan dengan mekanisme layanan klaim online via situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id dan aplikasi BPJSTKU ditambah layanan dropbox di kantor-kantor cabang.
Pelaksanaan protokol Lapak Asik dan penyesuaian jam kerja, tambah Utoh, dilakukan semata-mata demi keselamatan dan kesehatan peserta serta karyawan BPJAMSOSTEK agar tetap bekerja seoptimal mungkin untuk melayani peserta, walaupun tanpa kontak fisik dan terdapat penyesuaian durasi kerja.
"Atas nama BPJAMSOSTEK kami mohon maaf untuk ketidaknyamanan yang terjadi dan kami berharap para peserta bisa memaklumi dan turut mendukung upaya pemerintah dalam menghentikan penularan wabah COVID-19 ini. Semoga upaya yang kita lakukan ini dapat berkontribusi positif dalam penanggulangan COVID-19," tutup Utoh.
Baca juga: Cegah penyebaran COVID-19, BPJAMSOSTEK terapkan Protokol Lapak Asik
Baca juga: BPJAMSOSTEK tetap jamin pekerja WFH imbas pandemik COVID-19
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja menjelaskan perubahan jam operasional yakni yang semula terjadwal pukul 08.00 sampai dengan pukul 17.00 disesuaikan menjadi pukul 09.00 sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat.
Utoh menegaskan penyesuaian jam operasional di seluruh kantor cabang dilakukan demi keselamatan dan kesehatan peserta dan petugas BPJAMSOSTEK.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit terapkan WFH dan SOP khusus
“Penyesuaian jam operasional ini, merupakan komitmen kami untuk menerapkan social dan physical distancing, sehingga durasi interaksi antara peserta dengan petugas kami dapat berkurang”, tambahnya.
Sebelumnya, BPJAMSOSTEK juga telah menjalankan Protokol Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) yang merupakan protokol layanan kondisi khusus terkait penyebaran virus COVID-19 di seluruh Indonesia.
Protokol Lapak Asik dijalankan dengan mekanisme layanan klaim online via situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id dan aplikasi BPJSTKU ditambah layanan dropbox di kantor-kantor cabang.
Pelaksanaan protokol Lapak Asik dan penyesuaian jam kerja, tambah Utoh, dilakukan semata-mata demi keselamatan dan kesehatan peserta serta karyawan BPJAMSOSTEK agar tetap bekerja seoptimal mungkin untuk melayani peserta, walaupun tanpa kontak fisik dan terdapat penyesuaian durasi kerja.
"Atas nama BPJAMSOSTEK kami mohon maaf untuk ketidaknyamanan yang terjadi dan kami berharap para peserta bisa memaklumi dan turut mendukung upaya pemerintah dalam menghentikan penularan wabah COVID-19 ini. Semoga upaya yang kita lakukan ini dapat berkontribusi positif dalam penanggulangan COVID-19," tutup Utoh.
Baca juga: Cegah penyebaran COVID-19, BPJAMSOSTEK terapkan Protokol Lapak Asik
Baca juga: BPJAMSOSTEK tetap jamin pekerja WFH imbas pandemik COVID-19