Semarang (ANTARA) - BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit ikut aktif melakukan pencegahan COVID-19 salah satunya dengan menerapkan skema work from home (WFH) bagi karyawan sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus di lingkungan kantor.
"Kami melakukan skema work from home (WFH) bagi karyawan maupun karyawati guna pencegahan COVID-19 di lingkungan kantor kami," jelas Kepala BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit Imron Fatoni, di Semarang, Sabtu.
Imron menegaskan meskipun ada penerapan WFH bagi para karyawan BPJAMSOSTEK Cabang Majapahit, pelayanan terbaik bagi peserta terus dilakukan meskipun dengan status pelayanan terbatas.
Peserta, lanjut Imron, diarahkan melakukan antrian online yang bisa diakses di aplikasi BPJSTKU atau di www.antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Sementara bagi para peserta maupun petugas perusahaan yang datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit untuk pengajuan klaim, pengurusan kepesertaan, atau mengumpulkan berkas, maka akan dilakukan pemeriksaan dengan standar operasional prosedur (SOP) khusus yakni deteksi suhu badan kemudian cuci tangan menggunakan hand sanitizer.
Imron menegaskan bagi para pekerja yang berstatus WFH pada jam kerja, akan tetap mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Perlindungan kepada para pekerja yang berstatus WFH berlaku jika pada jam kerja yang telah ditentukan untuk bekerja di rumah terjadi sesuatu hal yang mengakibatkan cedera akibat ruda paksa dari aktifitas yang berkaitan dengan pekerjaannya selama berada di rumah dan atau ada aktifitas lain yang berkenaan dengan perintah dari atasannya.
"Meskipun bekerja dari rumah, risiko pekerjaan tetap mengintai. Pekerja harus tetap merasa aman dan tenang dalam menjalankan tugas, dimana pun berada," tegas Imron.
Baca juga: Cegah penyebaran COVID-19, BPJAMSOSTEK terapkan Protokol Lapak Asik
Pemberlakuan WFH di lingkungan BPJAMSOSTEK, tambah Imron, sesuai arahan Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto dan intruksi presiden Republik Indonesia Joko Widodo kepada kementrian/lembaga, perusahaan atau pemilik usaha agar pekerja diberikan keleluasaan untuk dapat mengerjakan pekerjaannya dari rumah masing–masing, apabila memungkinkan sebagai dukungan terhadap usaha pemerintah dalam menekan risiko penularan COVID-19 di ruang publik, termasuk perkantoran.
Sementara pemberlakuan layanan online, tambah Imron, penting dilakukan karena selain mempermudah peserta, diharapkan juga bisa memperlambat penyebaran COVID-19.
Baca juga: BPJAMSOSTEK tetap jamin pekerja WFH imbas pandemik COVID-19
"Kami melakukan skema work from home (WFH) bagi karyawan maupun karyawati guna pencegahan COVID-19 di lingkungan kantor kami," jelas Kepala BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit Imron Fatoni, di Semarang, Sabtu.
Imron menegaskan meskipun ada penerapan WFH bagi para karyawan BPJAMSOSTEK Cabang Majapahit, pelayanan terbaik bagi peserta terus dilakukan meskipun dengan status pelayanan terbatas.
Peserta, lanjut Imron, diarahkan melakukan antrian online yang bisa diakses di aplikasi BPJSTKU atau di www.antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Sementara bagi para peserta maupun petugas perusahaan yang datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit untuk pengajuan klaim, pengurusan kepesertaan, atau mengumpulkan berkas, maka akan dilakukan pemeriksaan dengan standar operasional prosedur (SOP) khusus yakni deteksi suhu badan kemudian cuci tangan menggunakan hand sanitizer.
Imron menegaskan bagi para pekerja yang berstatus WFH pada jam kerja, akan tetap mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Perlindungan kepada para pekerja yang berstatus WFH berlaku jika pada jam kerja yang telah ditentukan untuk bekerja di rumah terjadi sesuatu hal yang mengakibatkan cedera akibat ruda paksa dari aktifitas yang berkaitan dengan pekerjaannya selama berada di rumah dan atau ada aktifitas lain yang berkenaan dengan perintah dari atasannya.
"Meskipun bekerja dari rumah, risiko pekerjaan tetap mengintai. Pekerja harus tetap merasa aman dan tenang dalam menjalankan tugas, dimana pun berada," tegas Imron.
Baca juga: Cegah penyebaran COVID-19, BPJAMSOSTEK terapkan Protokol Lapak Asik
Pemberlakuan WFH di lingkungan BPJAMSOSTEK, tambah Imron, sesuai arahan Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto dan intruksi presiden Republik Indonesia Joko Widodo kepada kementrian/lembaga, perusahaan atau pemilik usaha agar pekerja diberikan keleluasaan untuk dapat mengerjakan pekerjaannya dari rumah masing–masing, apabila memungkinkan sebagai dukungan terhadap usaha pemerintah dalam menekan risiko penularan COVID-19 di ruang publik, termasuk perkantoran.
Sementara pemberlakuan layanan online, tambah Imron, penting dilakukan karena selain mempermudah peserta, diharapkan juga bisa memperlambat penyebaran COVID-19.
Baca juga: BPJAMSOSTEK tetap jamin pekerja WFH imbas pandemik COVID-19