Kudus (ANTARA) - Pasien berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) asal Jepara yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus, Jawa Tengah, meninggal dunia sebelum menjalani tes sampel swab tenggorokan untuk memastikan positif Corona Virus Disease (COVID-19) atau tidak.
Juru Bicara Pencegahan dan Pengendalian Penyakit COVID-19 Kabupaten Kudus Andini Aridewi di Kudus, Senin, membenarkan bahwa ada salah satu pasien berstatus PDP di RS Mardi Rahayu meninggal dua pada hari ini.
Ia menjelaskan bahwa keadaan pasien ketika tiba di rumah sakit, Minggu (22/3) malam, dalam kondisi yang buruk karena memiliki penyakit penyerta, mulai dari penyakit kencing manis, hipertensi, hingga jantung.
"Meninggalnya karena terpapar COVID-19 atau penyakit penyerta yang lain, memang masih belum bisa dipastikan," kata Andini Aridewi.
Baca juga: Jumlah kasus positif COVID-19 jadi 579 di Indonesia , 49 meninggal
Ia mengungkapkan bahwa pihak rumah sakit belum melakukan tes sampel swab tenggorokan karena belum tersedia alat VTM (viral transport media) atau pengangkut sampel spesimen untuk dikirim ke laboratorium Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Karena masuk ke rumah sakit tercatat PDP, kata dia, pemulasaran jenazahnya tetap memakai standar terpapar COVID-19.
Hal itu, kata Andini Aridewi, demi menghindari ketika pasien ternyata memang positif COVID-19 meskipun kenyataannya hingga sekarang belum bisa dipastikan penyebab kematiannya apakah karena penyakit penyerta atau virus tersebut.
Pasien asal Jepara tersebut, lanjut dia, berusia 65 tahun dan pernah ke Jakarta, kemudian mengeluh sesak napas. Setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat penyakit diabetes melitus, hipertensi, dan jantung.
Atas kematiannya itu, sudah diinformasikan kepada pihak Pemkab Jepara agar dilakukan penelusuran kontak pasien dengan orang lain.
"Penelusuran kontak terhadap PDP tidak hanya disebabkan karena pasiennya meninggal, tetapi kondisi orang PDP yang masih hidup sekalipun tetap harus dilakukan penelusuran sebagai antisipasi kemungkinan adanya yang membawa virus tersebut," ujarnya.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, tercatat ada 13 orang yang berstatus PDP yang dirawat di tiga rumah sakit di Kabupaten Kudus, yakni di RSUD Loekmono Hadi, RS Mardi Rahayu, dan RS Aisyiyah.
Baca juga: Cegah penyebaran COVID-19, KPU Kota Magelang tunda tahapan pilkada
Dari pasien berstatus PDP sebanyak 13 orang, sebanyak tujuh orang di antaranya berasal dari Kudus dan enam orang dari daerah lain.
Pasien berstatus PDP dari dalam wilayah Kudus sebanyak empat orang dirawat di RSUD Loekmonohadi Kudus dan tiga pasien dirawat di RS Aisyiyah Kudus, sedangkan pasien dari daerah lain tercatat ada enam pasien, meliputi empat orang dirawat di RSUD Kudus dan dua orang di RS Mardi Rahayu Kudus.
Juru Bicara Pencegahan dan Pengendalian Penyakit COVID-19 Kabupaten Kudus Andini Aridewi di Kudus, Senin, membenarkan bahwa ada salah satu pasien berstatus PDP di RS Mardi Rahayu meninggal dua pada hari ini.
Ia menjelaskan bahwa keadaan pasien ketika tiba di rumah sakit, Minggu (22/3) malam, dalam kondisi yang buruk karena memiliki penyakit penyerta, mulai dari penyakit kencing manis, hipertensi, hingga jantung.
"Meninggalnya karena terpapar COVID-19 atau penyakit penyerta yang lain, memang masih belum bisa dipastikan," kata Andini Aridewi.
Baca juga: Jumlah kasus positif COVID-19 jadi 579 di Indonesia , 49 meninggal
Ia mengungkapkan bahwa pihak rumah sakit belum melakukan tes sampel swab tenggorokan karena belum tersedia alat VTM (viral transport media) atau pengangkut sampel spesimen untuk dikirim ke laboratorium Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Karena masuk ke rumah sakit tercatat PDP, kata dia, pemulasaran jenazahnya tetap memakai standar terpapar COVID-19.
Hal itu, kata Andini Aridewi, demi menghindari ketika pasien ternyata memang positif COVID-19 meskipun kenyataannya hingga sekarang belum bisa dipastikan penyebab kematiannya apakah karena penyakit penyerta atau virus tersebut.
Pasien asal Jepara tersebut, lanjut dia, berusia 65 tahun dan pernah ke Jakarta, kemudian mengeluh sesak napas. Setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat penyakit diabetes melitus, hipertensi, dan jantung.
Atas kematiannya itu, sudah diinformasikan kepada pihak Pemkab Jepara agar dilakukan penelusuran kontak pasien dengan orang lain.
"Penelusuran kontak terhadap PDP tidak hanya disebabkan karena pasiennya meninggal, tetapi kondisi orang PDP yang masih hidup sekalipun tetap harus dilakukan penelusuran sebagai antisipasi kemungkinan adanya yang membawa virus tersebut," ujarnya.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, tercatat ada 13 orang yang berstatus PDP yang dirawat di tiga rumah sakit di Kabupaten Kudus, yakni di RSUD Loekmono Hadi, RS Mardi Rahayu, dan RS Aisyiyah.
Baca juga: Cegah penyebaran COVID-19, KPU Kota Magelang tunda tahapan pilkada
Dari pasien berstatus PDP sebanyak 13 orang, sebanyak tujuh orang di antaranya berasal dari Kudus dan enam orang dari daerah lain.
Pasien berstatus PDP dari dalam wilayah Kudus sebanyak empat orang dirawat di RSUD Loekmonohadi Kudus dan tiga pasien dirawat di RS Aisyiyah Kudus, sedangkan pasien dari daerah lain tercatat ada enam pasien, meliputi empat orang dirawat di RSUD Kudus dan dua orang di RS Mardi Rahayu Kudus.