Kudus (ANTARA) - Dana bantuan keuangan partai politik di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada 2020 dianggarkan Rp1,2 miliar untuk diberikan kepada 10 parpol peraih kursi di DPRD Kudus.

"Nilai bantuan keuangan untuk masing-masing parpol, berdasarkan jumlah perolehan suara dengan nilai bantuan per suara sebesar Rp2.550," kata Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kudus Harso Widodo di Kudus, Selasa.

Ia mengungkapkan pencairan bantuan keuangan tersebut menunggu hasil penelitian oleh BPK terhadap masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kudus.

Sementara laporan pertanggungjawaban (LPJ) bantuan keuangan dari partai politik tahun sebelumnya, juga sudah dinyatakan lengkap oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jateng.

Adapun 10 parpol yang memiliki kursi di DPRD Kudus, yakni Partai Golkar, PPP, Partai Nasdem, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan PAN.

Parpol yang mendapatkan banpol terbesar, yakni PDI Perjuangan karena pada Pemilu Legislatif 2019 mendapatkan kursi sebanyak delapan kursi, disusul Partai Kebangkitan Bangsa meraih tujuh kursi.

Partai politik yang mendapatkan dana bantuan paling sedikit, yakni PPP, Partai Hanura dan Partai Demokrat yang masing-masing mendapatkan dua kursi.

Sesuai ketentuan, dana banpol hanya terbatas digunakan untuk kesekretariatan sekitar 40 persen dan pendidikan politik sekitar 60 persen.

Baca juga: Pemkab Pekalongan anggarkan bantuan keuangan parpol Rp1,103 miliar
Baca juga: Manfaatkan dana bantuan parpol secara bertanggung jawab
Baca juga: Parpol Diminta Segera Ajukan Pencairan Dana Bantuan 
 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024