"Kami menargetkan awal Desember 2015 semua Parpol di Kudus sudah mengajukan pencairan dengan melengkapi berkas-berkas yang dipersyaratkan," ujarnya di Kudus, Rabu.

Informasinya, kata dia, parpol yang hendak mencairkan dana bantuan sedang meminta kelengkapan keterangan perolehan suara di KPU setempat.

Terkait dengan peluang Partai Golkar dan PPP mencairkan dana banpol tersebut, lanjut dia, menunggu keputusan hukum tetap.

Apabila hingga batas akhir pencairan belum juga ada keputusan hukum tetap, kata dia, kedua parpol tersebut tentu tidak bisa mencairkan dana bantuan tersebut.

Hal itu, kata dia, sesuai surat edaran Kemendagri tertanggal 1 September 2015 dengan nomor 203/2186/Polkum terkait penyaluran dana banpol, untuk Partai Golkar dan PPP pencairannya menunggu keputusan hukum tetap.

Untuk itu, kata dia, sepanjang belum ada keputusan hukum tetap soal dualisme kepemimpinan kedua partai tersebut, maka Pemkab Kudus belum bisa memastikan akan mencairkan atau tidak.

Besarnya anggaran untuk dana bantuan politik, kata dia, sebesar Rp1,078 miliar lewat APBD 2015.

Untuk nilai bantuan per suara, kata dia, sebesar Rp2.332,26, sehingga masing-masing parpol mendapatkan bantuan sesuai suara dukungan.


Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024