Magelang (ANTARA) - Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito mengingatkan para pengurus partai politik di daerah setempat untuk memanfaatkan dana bantuan parpol secara bertanggung jawab, terutama untuk kepentingan pendidikan politik masyarakat.

"Agar bantuan itu penuh tanggung jawab sesuai dengan peran dan fungsinya. Bantuan yang diberikan itu gunakan untuk hal-hal sesuai ketentuan, jangan untuk piknik, untuk makan-makan," katanya di Magelang, Senin.

Ia mengatakan hal itu dalam kegiatan bernama Forum Diskusi Politik di salah satu hotel di Kota Magelang yang diikuti 36 perwakilan parpol di daerah setempat dengan sejumlah narasumber, antara lain dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Inspektorat Kota Magelang, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang.

Sebagai lembaga yang memanfaatkan dana APBD, kata dia, parpol wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan.

Ia menjelaskan pemerintah memberikan bantuan keuangan kepada parpol secara proporsional, berdasarkan perolehan suara dan sesuai dengan ketentuan.

Baca juga: Kesbangpol Kota Magelang gelar forum diskusi politik

Pada kesempatan itu, Wali Kota Sigit juga menyambut baik Forum Diskusi Politik tersebut, sebagai bagian dari pendidikan politik untuk mendukung upaya rekrutmen politik yang efektif.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kota Magelang Hamzah Kholifi mengatakan pemanfaatkan bantuan parpol harus lebih dari 50 persen untuk pos pendidikan politik masyarakat.

"Sisanya baru yang lain-lain, seperti untuk administrasi parpol," katanya dalam keterangan tertulis Humas Pemkot Magelang.

Ia menjelaskan tentang diskusi politik yang juga diisi dengan pelatihan implementasi aturan-aturan bidang politik sebagai kegiatan lanjutan setelah penyerahan banpol di daerah itu pada Oktober 2019.

Pada 10 Oktober 2019, Pemkot Magelang menyerahkan dana banpol kepada perwakilan pengurus sejumlah partai politik yang memperoleh kursi di lembaga legislatif setempat. Bantuan keuangan parpol itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 29 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghitungan dan Besarnya Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Kota Magelang Tahun 2019.

Bantuan dengan total Rp563.199.700 diberikan dalam dua tahap, yakni tahap pertama terkait dengan hasil Pemilu 2014 berjumlah Rp373.801.400 untuk Partai Nasdem, PKB, PKS, PDIP, Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN, Partai Hanura, sedangkan tahap kedua terkait dengan hasil Pemilu 2019 berjumlah Rp189.398.300 untuk PKB, PKS, PDIP, Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Hanura, dan Partai Perindo.

"Kita kawal bantuan itu sudah sampai mana. Kita hadirkan narasumber dari BPK, Inspektorat, dan BPKAD Kota Magelang yang terkait dengan bantuan, untuk kita ingatkan supaya mereka menggunakan bantuan sesuai aturan," katanya.

Hamzah menyebutkan besaran bantuan keuangan parpol menyesuaikan dengan perolehan kursi masing-masing parpol dengan indeks Rp8.720 per satu suara.

Sejauh ini, kata dia, parpol di Kota Magelang sudah menggunakan anggaran sesuai dengan peruntukkan.

"Secara umum penggunaannya sudah sesuai aturan dan kalau ada kekeliruan masih dalam koridor wajar," kata dia. (hms).

Pewarta : M. Hari Atmoko
Editor : Immanuel Citra Senjaya
Copyright © ANTARA 2024