Solo (ANTARA) - Sebanyak 254 peserta calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) mengikuti seleksi tahap ketiga tes wawancara untuk persiapan pelaksanaan Pilkada 2020 yang digelar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta, Jawa Tengah, Rabu.

Menurut Ketua PKU Surakarta Nurul Sutarti, calon anggota PPS tersebut disiapkan untuk tingkat kelurahan pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta 2020 yang bakal digelar pada 23 September mendatang.

Nurul Sutarti mengatakan peserta calon anggota PPS tersebut mengikuti tes tahap ketiga, setelah mereka dinyatakan lolos seleksi administrasi dan ujian tertulis. Peserta kini mengikuti tes wawancara sebanyak 254 orang yang tersebar dari lima kecamatan. KPU Surakarta menggelar tes wawancara ini selama tiga hari mulai Rabu (11/3) hingga Jumat (13/3).

Baca juga: Kendal dan Purworejo masuk indeks kerawanan pilkada tinggi

"Jadwal tes wawancara pada Rabu ini untuk peserta dari Kecamatan Laweyan dan Pasar Kliwon, Kamis (12/3) peserta dari Jebres, dan Serengan, sedangkan Jumat (13/3) untuk Banjarsari," katanya.

Dia mengatakan anggota PPS tersebut yang dibutuhkan pada Pilkada Surakarta sebanyak 162 peserta yang nanti ditetapkan dan dilantik menjadi anggota PPS pada tanggal 22 Maret mendatang.

Anggota PPS setelah dilantik dan mulai efektif mulai bekerja di lapangan tingkat kelurahan untuk melakukan verifikasi faktual dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) jalur perseorangan yang sudah ditetapkan lolos verifikasi administrasi sebelumnya.

Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta dari jalur perseorangan yang sudah lolos verifikasi administrasi, yakni pasangan Bagyo Wahyono-F.X. Supardjo (Bajo). Paslon ini masih menunggu tahapan berikutnya verifikasi faktual.

"Paslon perseorangan satu-satunya yang maju Pilkada 2020 dari 21 kabupaten/kota di Jateng hanya Kota Surakarta," katanya.

Bapaslon Bajo yang sudah lolos verifikasi administrasi tersebut tahapan berikutnya dokumen syarat dukungan yang akan dilaksanakan mulai tanggal 26 Maret hingga 15 April mendatang.

Menurut dia, verifikasi faktual di tingkat kelurahan dilakukan selama 14 hari sejak dokumen syarat dukungan pasangan calon diterima oleh anggota PPS yang dijadwalkan mulai 26 Maret hingga 15 April mendatang selesai. Hasil verifikasi dokumen syarat dukungan perseorangan kemudian ditetapkan oleh KPU, tanggal 28 Mei mendatang.

"Sesuai peraturan KPU yang terbaru, ada perubahan tahapan pendaftaran paslon yang sebelum dijadwalkan tanggal 16-18 Juni, dan kemudian diundur menjadi 19-21 Juni mendatang," katanya.


Baca juga: Bawaslu Kudus gandeng perguruan tinggi dalam pengawasan pilkada
Baca juga: Polda Jateng siap amankan tahapan Pilkada Serentak 2020
 

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024