Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menahan tujuh orang pelaku judi dadu (kayun) kata Kapolres Temanggung, AKBP Muhamad Ali.

"Mereka ditangkap saat bermain judi dadu di rumah ST warga Kelurahan Jampiroso, Kecamatan Temanggung," katanya di Temanggung, Jumat.

Para pelaku tersebut, yakni ARM (36) warga Sucen, Kecamatan Gemawang, Temanggung, HRT (35), WHY (58), ASG (51) warga Kelurahan Jampiroso, GND (48) warga Kelurahan Banyuurip, dan LLT (34) warga Desa Kembangsari Kecamatan Kandangan.

Baca juga: LIB tidak izinkan klub disponsori judi hingga rokok

Kapolres Ali menyampaikan pada 18 Februari sekitar pukul 18.30 WIB petugas dari Polres Temanggung yang tengah patroli di wilayah Kelurahan Jampiroso mendapat informasi adanya perjudian jenis dadu di rumah ST.

"Kemudian petugas melakukan pengecekan dan ternyata benar, selanjutnya dilakukan penangkapan dan para pelaku judi termasuk pemilik rumah dibawa ke Polres Temanggung guna pengusutan lebih lanjut," katanya.

Ia menuturkan para tersangka bermain judi dengan menggunakan alat sebuah batok kelapa, beralaskan kayu berbentuk lingkaran, 3 buah mata dadu, dan satu lembar kertas putih bergambar bulatan-bulatan sebagai tempat taruhan.

Dalam kasus tersebut polisi menyita, antara lain sebuah karpet, peralatan judi, dan uang tunai senilai Rp655.000.

Menurut dia para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara.

Tersangka ARM selaku bandar dalam perjudian tersebut, mengaku perbuatan tersebut dilakukan hanya sebagai iseng saja.

"Kami belum lama bermain judi dadu ini, baru sekitar tiga kali dan sudah tertangkap ini," katanya.

Baca juga: 23 pejudi di Kudus ditangkap
Baca juga: Ditemukan kasus judi kuda berbasis aplikasi android di Kudus

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024